Pasuruan, lumineerdaily.com – Upaya penertiban barang kena cukai ilegal kembali dilakukan di wilayah Pasuruan. Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai bersama sejumlah barang lain yang ditaksir bernilai Rp6,39 miliar.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan selama periode Mei hingga September 2025. Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan dari berbagai lokasi di wilayah kerja setempat.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Peredaran rokok tanpa pita cukai harus terus ditertibkan karena melanggar aturan dan berdampak pada penerimaan negara,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat sekitar 8,46 ton. Selain itu, turut dimusnahkan tembakau iris (TIS) seberat 15 kilogram serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat kurang lebih 1,5 ton.
Seluruh barang tersebut dimusnahkan setelah melalui proses administrasi dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang tidak bisa digunakan kembali.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan peredaran barang kena cukai di daerah. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dinilai cukup besar.
Di sisi lain, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, berharap langkah ini bisa memberi dampak nyata di lapangan. Ia mengingatkan masih adanya peredaran rokok tanpa pita cukai yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, peran masyarakat juga penting dalam membantu pengawasan. Warga diimbau melaporkan jika menemukan rokok polos, bekas, atau yang diduga tidak sesuai ketentuan di lingkungan sekitar.
Penertiban seperti ini diperkirakan masih akan terus dilakukan, mengingat peredaran barang kena cukai ilegal kerap muncul kembali dengan berbagai cara. Dengan pengawasan yang lebih intens, diharapkan peredarannya bisa ditekan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.
(ddk)













