TRENGGALEK, lumineerdaily.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat upaya perlindungan masyarakat dengan menjalin kerja sama bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo. Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas diseminasi informasi keimigrasian sekaligus memperluas edukasi publik terkait migrasi yang aman dan legal.
Kerja sama yang ditandatangani pada Selasa (2/6/2026) tersebut menjadi langkah strategis di tengah tingginya mobilitas warga Trenggalek yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Data menunjukkan, sebanyak 4.195 warga Trenggalek berangkat bekerja ke luar negeri sepanjang Januari 2025 hingga April 2026. Mereka tersebar pada berbagai sektor pekerjaan, baik formal maupun informal di sejumlah negara tujuan, terutama kawasan Asia.
Tingginya angka keberangkatan pekerja migran tersebut menjadi alasan penting perlunya penyebaran informasi yang lebih luas, cepat, dan mudah dipahami masyarakat. Tidak hanya terkait layanan keimigrasian, tetapi juga mengenai prosedur keberangkatan yang sesuai aturan serta berbagai risiko yang perlu diantisipasi.
Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Trenggalek, Yusuf Widharto, mengatakan kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun sistem informasi yang lebih terintegrasi sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang valid dan terpercaya.
Menurutnya, kebutuhan informasi keimigrasian semakin relevan mengingat banyak warga Trenggalek yang menggantungkan penghasilan dari sektor pekerjaan di luar negeri.
“Dengan pelaksanaan kerja sama ini, harapan kami dapat menjadi sentral informasi yang mampu menyebarkan informasi secara aktif dan masif sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada aspek penyebaran informasi digital. Ke depan, sinergi yang telah dibangun juga diharapkan membuka ruang lahirnya berbagai inovasi pelayanan publik yang dapat diterapkan di Kabupaten Trenggalek.
Literasi Jadi Kunci Pencegahan Risiko Migrasi
Di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kerja migran, literasi masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah berbagai persoalan yang kerap muncul dalam proses penempatan pekerja ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menyebut wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Trenggalek, merupakan salah satu daerah yang memiliki jumlah pekerja migran cukup besar.
Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut penguatan edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur keimigrasian serta mengenali berbagai modus yang dapat merugikan calon pekerja migran.
Ia menilai masih terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan akses informasi mengenai proses migrasi yang aman. Karena itu, sinergi antara instansi pemerintah menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik.
Melalui kolaborasi ini, informasi mengenai dokumen perjalanan, prosedur keberangkatan, hingga perlindungan warga negara di luar negeri diharapkan dapat tersampaikan secara lebih efektif kepada masyarakat.

Perluas Perlindungan Melalui Informasi Publik
Selain meningkatkan kualitas komunikasi publik, kerja sama antara Diskominfo Trenggalek dan Kantor Imigrasi Ponorogo juga diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Edukasi publik akan diperkuat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai ancaman yang berpotensi merugikan, termasuk penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja maupun penyalahgunaan data pribadi.
Pemanfaatan kanal informasi pemerintah dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mampu memverifikasi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.
Dengan jumlah pekerja migran yang terus bertambah, pendekatan berbasis literasi dan komunikasi publik dipandang menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memperkuat perlindungan warga sejak sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di luar negeri.
Kerja sama ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak hanya bergantung pada aspek administrasi dan penegakan hukum, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menghadirkan informasi yang mudah diakses, dipahami, dan dipercaya oleh masyarakat. (gun)













