Jakarta, Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan diberikan kepada peserta mandiri yang kini beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung pemerintah daerah. “Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujarnya.
Ghufron menegaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan penentuan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.
BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat utama bagi peserta yang ingin mendapatkan pemutihan, yakni:
- Telah beralih ke peserta PBI atau ditanggung pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- Pemutihan berlaku maksimal untuk tunggakan 24 bulan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi kriteria tersebut. Dana ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Program ini diharapkan mendorong masyarakat kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan serta memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat sistem perlindungan sosial dan memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak







