Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi Peserta Tak Mampu, Dana Rp20 Triliun Disiapkan

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan diberikan kepada peserta mandiri yang kini beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung pemerintah daerah. “Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujarnya.

Ghufron menegaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan penentuan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat utama bagi peserta yang ingin mendapatkan pemutihan, yakni:

  1. Telah beralih ke peserta PBI atau ditanggung pemerintah daerah.
  2. Terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
  3. Pemutihan berlaku maksimal untuk tunggakan 24 bulan.

Selain itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi kriteria tersebut. Dana ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Program ini diharapkan mendorong masyarakat kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan serta memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat sistem perlindungan sosial dan memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak

Berita Terkait

Mentan Amran Sita Ratusan Ton Bawang Ilegal, Negara Tegaskan Perang Terhadap Mafia Pangan
Jakarta Lebih Bersih di Malam Tahun Baru 2026, Bukti Perayaan Tanpa Kembang Api Efektif Tekan Sampah
Legislator Biak Dorong Program 3 Juta Rumah Fokus Kurangi Kesenjangan Kampung–Kota
Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Korupsi Tambang di Hutan Negara, Operasi Baru Berhenti Usai Penyidikan
Hiu Tutul Raksasa Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Bayem, Tulungagung
Indonesia Siap Resmikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo
UU Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha
Bupati Trenggalek Muchammad Arifin: Nasionalisme dan Religiusitas Bisa Bersanding, Bung Karno Telah Mencontohkannya

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:24 WIB

Mentan Amran Sita Ratusan Ton Bawang Ilegal, Negara Tegaskan Perang Terhadap Mafia Pangan

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:53 WIB

Jakarta Lebih Bersih di Malam Tahun Baru 2026, Bukti Perayaan Tanpa Kembang Api Efektif Tekan Sampah

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:00 WIB

Legislator Biak Dorong Program 3 Juta Rumah Fokus Kurangi Kesenjangan Kampung–Kota

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Korupsi Tambang di Hutan Negara, Operasi Baru Berhenti Usai Penyidikan

Rabu, 19 November 2025 - 17:05 WIB

Hiu Tutul Raksasa Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Bayem, Tulungagung

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Indonesia Siap Resmikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:12 WIB

UU Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Bupati Trenggalek Muchammad Arifin: Nasionalisme dan Religiusitas Bisa Bersanding, Bung Karno Telah Mencontohkannya

Berita Terbaru