Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol), dengan fokus utama pada perlindungan terhadap mitra pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan hal itu, Jumat (24/10/2025).
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” kata Prasetyo kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa draf peraturan tersebut sudah diterima oleh pihaknya dan saat ini masih dalam proses komunikasi lintas kementerian serta pemangku kepentingan. Pemerintah, kata Prasetyo, sedang mencari formula terbaik agar regulasi itu mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.
“Dari draf itu kemudian kami pelajari. Ada beberapa hal yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, pembahasan mengenai aturan tersebut sudah memasuki tahap akhir, dengan menyisakan beberapa aspek teknis yang harus disepakati bersama perusahaan aplikator. Pemerintah menargetkan Perpres ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun.
“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal beberapa yang masih harus dicari titik temunya. Tapi secara umum sudah hampir semua,” kata Prasetyo menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/10/2025) bertepatan dengan satu tahun pemerintahannya, menegaskan pentingnya perlindungan bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.
“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar itu dan sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM,” ujar Presiden Prabowo.







