TULUNGAGUNG, Lumineerdaily.com – Upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2026 tidak hanya bertumpu pada penguatan pengawasan. Pembenahan dilakukan dari dalam organisasi melalui enam area perubahan yang menyentuh tata kerja hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Enam area tersebut menjadi bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan DPMPTSP. Perubahan diarahkan agar perbaikan tidak berhenti pada administrasi, tetapi terlihat dalam cara aparatur bekerja dan bagaimana masyarakat menerima layanan perizinan maupun investasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., mengatakan perubahan tersebut membutuhkan konsistensi seluruh jajaran.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus ditopang sistem kerja yang jelas, aparatur yang profesional serta pengawasan yang berjalan.
“Penguatan Zona Integritas harus menjadi komitmen bersama. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, tepat dan transparan,” ujar Imro’atul, Selasa (11/8/2026).
Mengubah Cara Kerja Aparatur
Area pertama yang menjadi perhatian adalah manajemen perubahan.
Pembenahan pada bagian ini menyasar pola pikir dan budaya kerja aparatur. Pegawai dituntut tidak sekadar menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi memahami bahwa kualitas pelayanan merupakan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
Perubahan budaya kerja menjadi penting karena sistem pelayanan yang baik tidak akan berjalan maksimal tanpa aparatur yang disiplin dan profesional.
DPMPTSP juga mendorong agar setiap pegawai memahami tugas dan tanggung jawabnya serta mampu memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Prosedur Kerja Mulai Ditata
Pembenahan berikutnya menyangkut penataan tata laksana.
DPMPTSP mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan sistem elektronik untuk mendukung proses pelayanan. Langkah tersebut diarahkan agar prosedur lebih efisien dan masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai layanan yang dibutuhkan.
Digitalisasi juga dapat membantu proses pelayanan menjadi lebih mudah dipantau. Tahapan pekerjaan dapat tercatat sehingga alur pelayanan lebih terbuka.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kejelasan prosedur menjadi hal penting. Mereka membutuhkan informasi mengenai persyaratan, tahapan dan proses yang harus ditempuh tanpa harus berulang kali datang hanya untuk memperoleh penjelasan.
Profesionalisme Pegawai Diperkuat
Area ketiga adalah penataan manajemen sumber daya manusia.
Kualitas pelayanan sangat berkaitan dengan kemampuan aparatur yang menjalankannya. Karena itu, penguatan profesionalisme pegawai menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas.
Pembinaan SDM diarahkan agar berjalan secara objektif dan transparan. Aparatur juga perlu terus meningkatkan kemampuan agar mampu mengikuti perubahan sistem pelayanan, termasuk penggunaan teknologi.
Dengan demikian, perubahan sistem tidak hanya terjadi pada perangkat dan prosedur, tetapi juga pada orang yang menjalankannya.
Kinerja Harus Bisa Diukur
Selanjutnya, DPMPTSP memperkuat akuntabilitas organisasi.
Setiap program dan kegiatan harus memiliki target serta ukuran kinerja yang jelas. Akuntabilitas dibutuhkan agar pelaksanaan pekerjaan dapat dievaluasi dan dipertanggungjawabkan.
Bagi organisasi pelayanan publik, ukuran kinerja tidak berhenti pada banyaknya dokumen yang diselesaikan. Kualitas proses, kepastian pelayanan dan kepuasan masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Dengan ukuran yang jelas, organisasi dapat mengetahui bagian mana yang sudah berjalan dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki.
Pengawasan Tidak Hanya dari Dalam
Area kelima adalah penguatan pengawasan.
DPMPTSP memperkuat pengendalian internal sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan.
Pengaduan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi untuk melihat apakah sistem yang diterapkan benar-benar berjalan di lapangan.
Selain itu, pencegahan gratifikasi dan pungutan liar menjadi bagian dari penguatan pengawasan. Pelayanan harus berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya permintaan atau pemberian di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengawasan dengan demikian tidak hanya menjadi urusan internal instansi. Masyarakat sebagai pengguna layanan juga memiliki peran dalam mengawasi jalannya pelayanan.
Pelayanan Publik Menjadi Ujung Perubahan
Area terakhir adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagian ini menjadi titik yang paling mudah dirasakan masyarakat. Sebab, seluruh pembenahan organisasi pada akhirnya bermuara pada bagaimana pelayanan diberikan kepada pemohon.
DPMPTSP mendorong pelayanan perizinan dan investasi yang lebih mudah diakses, transparan dan memberikan kepastian.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat. Mereka juga membutuhkan informasi yang mudah dipahami, prosedur yang jelas serta kepastian mengenai proses yang sedang dijalankan.
Bagi pelaku usaha, kepastian pelayanan memiliki arti penting karena berkaitan dengan waktu dan rencana kegiatan investasi.
Enam Area, Satu Tujuan
Enam area perubahan tersebut saling berkaitan. Perubahan budaya kerja membutuhkan aparatur yang profesional. Aparatur membutuhkan tata laksana yang jelas. Sistem kerja membutuhkan pengawasan, sementara seluruh proses akhirnya harus bermuara pada pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, pembangunan Zona Integritas di DPMPTSP Tulungagung tidak cukup hanya dengan memenuhi dokumen dan indikator penilaian.
Perubahan justru harus terlihat dalam rutinitas pelayanan sehari-hari.
Jika masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, proses perizinan semakin jelas, pengaduan ditangani dan pelayanan berjalan tanpa pungutan di luar ketentuan, maka pembangunan Zona Integritas mulai menunjukkan hasil yang nyata.
Target WBK 2026 menjadi dorongan untuk menjaga proses tersebut tetap berjalan. Predikat nantinya menjadi hasil dari perubahan yang dilakukan, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Imro’atul menegaskan, seluruh jajaran DPMPTSP harus menjaga komitmen tersebut agar pembenahan yang dilakukan tidak berhenti ketika proses penilaian selesai.
“Komitmen ini harus dijaga bersama. Pelayanan yang baik bukan hanya untuk memenuhi penilaian, tetapi menjadi kebiasaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan enam area perubahan yang terus diperkuat, DPMPTSP Tulungagung berupaya membangun sistem pelayanan yang lebih tertib dari dalam sekaligus lebih mudah diakses dari luar. Ujungnya tetap sama: masyarakat mendapatkan pelayanan perizinan dan investasi yang transparan, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(gUn)













