TULUNGAGUNG, LUMINEERDAILY.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola pelayanan perizinan dan investasi.
Langkah tersebut diarahkan untuk mengejar predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2026. Perbaikan tidak hanya menyasar prosedur pelayanan, tetapi juga pola kerja aparatur dan sistem pengawasan di lingkungan DPMPTSP.
Pembangunan Zona Integritas menjadi salah satu instrumen untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), termasuk potensi pungutan liar dalam proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., mengatakan penguatan Zona Integritas harus dibarengi perubahan cara kerja di internal organisasi.
Menurutnya, pelayanan perizinan dan investasi harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Prosesnya dituntut semakin mudah, cepat dan transparan, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengetahui tahapan pelayanan tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit.
“Komitmen kami adalah membangun kultur kerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Imro’atul, Selasa (11/8/2026).
Enam Area Jadi Fokus Pembenahan
Untuk mencapai target tersebut, DPMPTSP menjalankan pembenahan melalui enam area perubahan yang menjadi bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas.
Area pertama adalah manajemen perubahan, yang diarahkan pada pembentukan pola pikir dan budaya kerja aparatur agar semakin disiplin, profesional dan memiliki tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan.
Selanjutnya, penataan tata laksana dilakukan dengan memperbaiki prosedur kerja serta memanfaatkan teknologi informasi dan sistem elektronik. Digitalisasi diharapkan dapat memangkas proses yang tidak diperlukan sekaligus membuat pelayanan lebih mudah dipantau.
Pada sisi sumber daya manusia, penataan manajemen SDM diarahkan untuk memperkuat profesionalisme pegawai. Pembinaan dan pengelolaan aparatur didorong berjalan secara objektif dan transparan.
Area berikutnya adalah penguatan akuntabilitas. DPMPTSP berupaya memastikan setiap program dan target organisasi dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki ukuran kinerja yang jelas.
Sementara pada aspek pengawasan, pengendalian internal diperkuat bersamaan dengan penanganan pengaduan masyarakat dan pencegahan praktik gratifikasi.
Area terakhir adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. DPMPTSP mendorong hadirnya layanan yang lebih sederhana, transparan dan mudah diakses masyarakat.
Layanan Perizinan Jadi Perhatian
Pelayanan perizinan menjadi salah satu titik penting dalam pembangunan Zona Integritas. Sebagai pintu masuk pelayanan investasi dan perizinan, DPMPTSP berhadapan langsung dengan masyarakat serta pelaku usaha yang membutuhkan kepastian proses.
Karena itu, kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian dokumen. Informasi yang jelas, prosedur yang dapat dipahami, keterbukaan biaya serta mekanisme pengaduan juga menjadi bagian dari pelayanan yang harus terus diperbaiki.
Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan di luar ketentuan.
DPMPTSP juga mendorong masyarakat menggunakan saluran resmi apabila menemukan persoalan dalam pelayanan. Pengaduan menjadi bagian dari pengawasan agar setiap masalah dapat ditindaklanjuti.
Target WBK Bukan Sekadar Predikat
Target memperoleh predikat WBK 2026 menjadi pendorong bagi DPMPTSP untuk memperkuat pembenahan internal. Namun, ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada penilaian administratif.
Perubahan yang diharapkan justru terlihat dalam pelayanan sehari-hari. Masyarakat yang mengurus perizinan harus mendapatkan informasi yang jelas, proses yang terukur dan pelayanan tanpa pungutan di luar ketentuan.
Bagi pelaku usaha, kepastian proses perizinan juga menjadi faktor penting dalam mengambil keputusan investasi.
Karena itu, pembangunan Zona Integritas di DPMPTSP Tulungagung diarahkan bukan hanya untuk memenuhi persyaratan menuju WBK, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Imro’atul menegaskan komitmen tersebut perlu dijalankan bersama seluruh jajaran. Perubahan tata kelola tidak akan berjalan jika hanya dibebankan kepada satu bagian atau pimpinan.
“Penguatan Zona Integritas harus menjadi komitmen bersama. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, tepat dan transparan,” tegasnya.
Dengan target WBK 2026, DPMPTSP Tulungagung kini dituntut membuktikan bahwa pembenahan Zona Integritas bukan sekadar dokumen dan rangkaian penilaian. Hasil akhirnya akan terlihat dari bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan perizinan dan investasi secara terbuka, mudah dan bebas dari praktik pungutan liar.
(gUn)













