Jakarta, Lumineerdaily – Pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Indonesia kini memiliki landasan hukum baru. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk pengesahan skema umrah mandiri.
Melalui aturan baru tersebut, jemaah kini dapat melaksanakan ibadah umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui tiga cara:
a) melalui PPIU,
b) secara mandiri, atau
c) melalui Menteri.
Pemerintah: Lindungi Jemaah dan Ikuti Perkembangan Zaman
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa langkah pemerintah melegalkan umrah mandiri merupakan respons terhadap perubahan ekosistem ekonomi ibadah haji dan umrah global.
Menurutnya, selama ini banyak warga dunia, termasuk Indonesia, telah melakukan umrah mandiri seiring kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang membuka layanan tersebut.
“Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Maka kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dengan memasukkannya ke dalam Undang-Undang,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Dengan dilegalkannya umrah mandiri, Dahnil memastikan pemerintah tetap akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungan jemaah. Ke depan, semua jemaah yang berangkat secara mandiri wajib mendaftar dan melaporkan perjalanannya melalui sistem Nusuk, platform digital yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji Indonesia.
Namun, ia mengingatkan bahwa pihak yang menghimpun calon jemaah dengan dalih travel tidak resmi tetap akan dikenai sanksi hukum.
“Tidak boleh ada moral hazard. Kita tetap ingin melindungi usaha travel legal, namun juga memberi ruang bagi jamaah yang memilih jalur mandiri,” tegasnya.
Cara Mendaftar Umrah Mandiri Lewat Nusuk
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya meluncurkan layanan Nusuk Umrah yang dapat diakses di laman https://umrah.nusuk.sa.
Melalui platform ini, calon jemaah dapat memesan layanan ibadah secara mandiri, mulai dari visa, akomodasi, transportasi, hingga paket wisata religi.
Tata cara pendaftaran umrah mandiri:
- Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
- Buat akun pengguna
- Pilih paket yang diinginkan
- Lakukan pemesanan dan pembayaran
- Tunggu penerbitan visa
Nusuk Umrah kini tersedia dalam tujuh bahasa, terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi, dan menawarkan berbagai opsi pembayaran digital yang memudahkan jemaah dari seluruh dunia.
Keresahan Pelaku Usaha: Ancaman bagi Ekonomi Umat
Sementara itu, legalisasi umrah mandiri menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha perjalanan haji dan umrah di tanah air.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakariya, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi umat dan menggeser nilai tambah ekonomi ke luar negeri.
“Jika legalisasi umrah mandiri diterapkan tanpa pembatasan, akan terjadi efek domino. Dana masyarakat bisa mengalir ke platform global, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan,” kata Zaky, Jumat (24/10/2025).
Amphuri mencatat, ekosistem haji dan umrah di Indonesia menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM daerah.
Zaky menambahkan, meski umrah mandiri memberikan kesan kebebasan, risiko kehilangan nilai spiritual dan perlindungan hukum tetap besar.
“Umrah bukan sekadar perjalanan wisata, tapi ibadah mahdhah yang memerlukan bimbingan dan pendampingan. Tanpa pengawasan, rawan terjadi penipuan dan gagal berangkat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah segera menjelaskan aturan turunan dari UU 14/2025 agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Kita masih berharap penjabarannya tetap mengikat dengan sistem Kementerian. Ini penting agar tidak menabrak prinsip perlindungan jamaah,” tambahnya.
DPR: Pengusaha Jangan Panik, Saatnya Beradaptasi
Menanggapi keresahan pelaku usaha, Anggota Komisi VII DPR RI, Ashari Tambunan, mengimbau agar pengusaha tidak panik terhadap kebijakan baru ini.
Menurutnya, pengesahan umrah mandiri bukan untuk mematikan bisnis travel resmi, melainkan memberikan kepastian hukum dan pilihan bagi masyarakat.
“Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, mulai dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, kini masyarakat punya lebih banyak pilihan,” kata Ashari dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Ashari menilai, perubahan kebijakan seharusnya disikapi dengan transformasi bisnis, bukan penolakan.
Ia mendorong PPIU untuk berinovasi dalam meningkatkan layanan, memperkuat manasik, dan memperluas kerja sama digital dengan sistem Nusuk.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu agar tak lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat paham tata cara umrah mandiri dengan aman,” tegasnya.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Legalitas umrah mandiri menjadi simbol keterbukaan dan fleksibilitas, namun juga menuntut kesiapan ekosistem domestik untuk beradaptasi.
Kini, tantangan terbesar pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan jemaah dan perlindungan ekonomi umat agar nilai spiritual ibadah tidak berubah menjadi sekadar transaksi digital.







