DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang

- Pewarta

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (13/11/2025) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah pembahasan RKUHAP melalui Komisi III DPR mencapai kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Rapat dihadiri 242 anggota DPR, serta sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan RKUHAP. Selanjutnya, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang. Seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi menyatakan setuju, yang ditandai dengan ketukan palu pimpinan DPR.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif, melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Prasetyo, RKUHAP menjadi fondasi hukum berkeadilan dan mendukung sistem peradilan pidana nasional.

Dengan pengesahan ini, RKUHAP resmi berlaku sebagai undang-undang, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam KUHAP yang telah menjadi landasan utama sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan untuk MBG di Depan Kemendiktisaintek
Megawati Sebut Fondasi Lembaga Hukum Dibangun pada Eranya, Tekankan Demokrasi Berbasis Pancasila
DPR Dorong Program Sekolah Rakyat Berkelanjutan, Anak Jalanan Jadi Prioritas Utama
Klaim Kemenangan Dipertanyakan, Oposisi Israel Nilai Netanyahu Gagal di Perang Iran
Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat
Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna
Peta Baru PKB Trenggalek: Lima Kandidat Muncul, DPP Siapkan Seleksi Berlapis hingga Juli 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:32 WIB

Mahasiswa Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan untuk MBG di Depan Kemendiktisaintek

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:52 WIB

Megawati Sebut Fondasi Lembaga Hukum Dibangun pada Eranya, Tekankan Demokrasi Berbasis Pancasila

Senin, 27 April 2026 - 01:39 WIB

DPR Dorong Program Sekolah Rakyat Berkelanjutan, Anak Jalanan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 12 April 2026 - 07:59 WIB

Klaim Kemenangan Dipertanyakan, Oposisi Israel Nilai Netanyahu Gagal di Perang Iran

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Rabu, 1 April 2026 - 19:13 WIB

Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 - 19:02 WIB

Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna

Senin, 30 Maret 2026 - 00:40 WIB

Peta Baru PKB Trenggalek: Lima Kandidat Muncul, DPP Siapkan Seleksi Berlapis hingga Juli 2026

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB