Lumineerdaily.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (13/11/2025) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah pembahasan RKUHAP melalui Komisi III DPR mencapai kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Rapat dihadiri 242 anggota DPR, serta sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan RKUHAP. Selanjutnya, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang. Seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi menyatakan setuju, yang ditandai dengan ketukan palu pimpinan DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif, melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Prasetyo, RKUHAP menjadi fondasi hukum berkeadilan dan mendukung sistem peradilan pidana nasional.
Dengan pengesahan ini, RKUHAP resmi berlaku sebagai undang-undang, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam KUHAP yang telah menjadi landasan utama sistem peradilan pidana di Indonesia.







