Jakarta, Lumineerdaily – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait penguatan kapasitas fiskal daerah dalam audiensinya bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Rabu (26/11). Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan perlunya kebijakan pembiayaan yang lebih lentur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Nur Arifin, yang akrab disapa Gus Ipin, menilai ruang fiskal daerah masih sangat dipengaruhi oleh rigiditas aturan, terutama menyangkut rasio kemampuan bayar utang (DSCR). Pelonggaran syarat ini, menurutnya, akan memberi kans bagi pemerintah daerah untuk menekan beban bunga sekaligus membuka ruang investasi pada sektor-sektor penghasil pendapatan.
“Kami berharap ada fleksibilitas dalam kebijakan pembiayaan agar sektor ekonomi yang menjadi sumber PAD dapat tumbuh lebih cepat,” ucapnya.
Tahun ini, Pemkab Trenggalek menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp350 miliar. Bupati menegaskan bahwa pendapatan tersebut harus digunakan secara optimal untuk mendukung program prioritas dan insentif daerah. “Setiap rupiah belanja harus benar-benar menjawab kebutuhan mendesak masyarakat,” katanya.
Nur Arifin juga menyampaikan adanya sejumlah regulasi yang perlu disesuaikan, khususnya terkait transfer ke daerah dan mekanisme belanja publik. Ia menyoroti arahan pemerintah pusat mengenai pengetatan porsi belanja pegawai yang ditargetkan hanya 30 persen pada 2027. Kondisi ini, katanya, menjadi tantangan bagi daerah dalam menata struktur organisasi dan SDM agar lebih efisien.
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya harmonisasi pengelolaan aset daerah. Beberapa regulasi terkait aset seperti pemanfaatan mesin diesel, penyusutan barang milik daerah (BMD), hingga proses appraisal dianggap perlu diperbarui agar aset dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih besar.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah pusat menyatakan akan terus memperkuat daerah melalui fasilitas fiskal dan Dana Transfer Daerah (FTD). Trenggalek juga mendapat alokasi Rp27 miliar untuk peningkatan ruas jalan berstandar nasional, termasuk jalur dengan kapasitas khusus guna memperlancar mobilitas masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa orientasi pemerintah daerah tetap berada pada kebermanfaatan publik. “Belanja harus tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pembangunan harus berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas fiskal,” ujarnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa pemerintah pusat memberikan ruang fleksibilitas terkait Dana Bagi Hasil (DBH). Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga prioritas pembangunan serta memperketat mekanisme belanja hibah.
“Hibah harus mengikuti ketentuan, pendataannya harus akurat, dan tidak boleh keluar dari aturan,” kata Askolani.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini, Direktur Dana Transfer Umum Sandy Firdaus, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Adriyanto, serta Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek Edif Hayunan Siswanto.







