Dana Desa Non-Earmark Tertahan, Pembangunan 40 Desa di Trenggalek Terancam Tersendat

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek – Kebijakan fiskal pemerintah pusat kembali menimbulkan efek berantai hingga tingkat desa. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menyebabkan 40 desa di Kabupaten Trenggalek harus merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 di tengah tahun anggaran berjalan.

Regulasi tersebut menahan penyaluran dana desa non-earmark, sumber pembiayaan yang selama ini memberi ruang fleksibilitas bagi desa untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai kebutuhan lokal. Akibatnya, sejumlah kegiatan desa berpotensi tertunda atau bahkan batal dilaksanakan.

Perubahan kebijakan ini datang setelah perencanaan desa ditetapkan dan sebagian program mulai berjalan. Desa dipaksa melakukan penyesuaian anggaran bukan karena kesalahan perencanaan, melainkan akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

“Program sudah disusun sejak awal tahun. Ketika dana tidak bisa dicairkan, desa berada pada posisi sulit,” ujar seorang perangkat desa di Trenggalek yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek merespons kondisi tersebut dengan menerbitkan surat edaran khusus agar desa segera melakukan perubahan APBDes. Langkah ini diambil untuk mencegah terhentinya kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengakui bahwa dampak PMK 81 Tahun 2025 bersifat langsung dan signifikan.
“Dana desa non-earmark tidak bisa dicairkan. Tanpa perubahan APBDes, penyaluran dana akan semakin tersendat,” kata Agus.

Menurut dia, Pemkab telah mengumpulkan desa-desa terdampak serta menindaklanjuti kebijakan pusat melalui surat edaran bersama tiga kementerian, yang kemudian diperkuat dengan edaran dari pemerintah daerah. Meski demikian, beban penyesuaian anggaran tetap berada di pundak pemerintah desa.

Agus menyebut perubahan APBDes memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi daerah memperbolehkan desa melakukan perubahan anggaran lebih dari satu kali dalam setahun apabila terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada pendapatan desa.

Sebagai solusi sementara, DPMD mengarahkan desa agar mengalihkan pembiayaan kegiatan ke dana desa earmark, meskipun alokasi tersebut memiliki batasan penggunaan yang ketat.

“Ini langkah agar kegiatan tetap berjalan sambil menunggu kepastian penyaluran dana sesuai regulasi baru,” ujarnya.

Pemkab Trenggalek juga menetapkan tenggat waktu ketat bagi seluruh desa terdampak untuk menuntaskan revisi APBDes. Langkah ini dilakukan demi menjaga ritme penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.

Situasi ini kembali menegaskan rapuhnya perencanaan pembangunan desa yang sangat bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat. Perubahan regulasi di tengah tahun anggaran membuat desa harus berulang kali menambal perencanaan, dengan risiko terganggunya pelayanan publik dan pembangunan berbasis kebutuhan warga.

(gn).

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Mulai Dikembangkan di Trenggalek, Akses Pendidikan Difokuskan untuk Keluarga Rentan
Pengadaan Proyek di Trenggalek Masih Tahap Awal, Tender Ditargetkan Mulai Kuartal Kedua
Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat
Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna
Dari Meja Domino ke Arena Prestasi, Trenggalek Mulai Cetak Atlet untuk Kejurprov 2026
Mayat Lansia Ditemukan di Hutan Trenggalek, Polisi Duga Meninggal karena Kondisi Alam
Peta Baru PKB Trenggalek: Lima Kandidat Muncul, DPP Siapkan Seleksi Berlapis hingga Juli 2026
Fiskal Terbatas, Bupati Trenggalek Pilih Selamatkan Pasien Kronis: Skema JKN Disisir Ulang

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:30 WIB

Sekolah Rakyat Mulai Dikembangkan di Trenggalek, Akses Pendidikan Difokuskan untuk Keluarga Rentan

Rabu, 1 April 2026 - 19:19 WIB

Pengadaan Proyek di Trenggalek Masih Tahap Awal, Tender Ditargetkan Mulai Kuartal Kedua

Rabu, 1 April 2026 - 19:13 WIB

Bupati Trenggalek Lantik Sejumlah Pejabat, Penataan Struktur Organisasi Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 - 19:02 WIB

Pendapatan Nyaris Sempurna, Tapi Jalan Masih Jadi PR: LKPJ Trenggalek 2025 Disorot di Paripurna

Senin, 30 Maret 2026 - 08:29 WIB

Dari Meja Domino ke Arena Prestasi, Trenggalek Mulai Cetak Atlet untuk Kejurprov 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 00:49 WIB

Mayat Lansia Ditemukan di Hutan Trenggalek, Polisi Duga Meninggal karena Kondisi Alam

Senin, 30 Maret 2026 - 00:40 WIB

Peta Baru PKB Trenggalek: Lima Kandidat Muncul, DPP Siapkan Seleksi Berlapis hingga Juli 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 00:30 WIB

Fiskal Terbatas, Bupati Trenggalek Pilih Selamatkan Pasien Kronis: Skema JKN Disisir Ulang

Berita Terbaru