Trenggalek – Kebijakan fiskal pemerintah pusat kembali menimbulkan efek berantai hingga tingkat desa. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menyebabkan 40 desa di Kabupaten Trenggalek harus merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 di tengah tahun anggaran berjalan.
Regulasi tersebut menahan penyaluran dana desa non-earmark, sumber pembiayaan yang selama ini memberi ruang fleksibilitas bagi desa untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai kebutuhan lokal. Akibatnya, sejumlah kegiatan desa berpotensi tertunda atau bahkan batal dilaksanakan.
Perubahan kebijakan ini datang setelah perencanaan desa ditetapkan dan sebagian program mulai berjalan. Desa dipaksa melakukan penyesuaian anggaran bukan karena kesalahan perencanaan, melainkan akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Program sudah disusun sejak awal tahun. Ketika dana tidak bisa dicairkan, desa berada pada posisi sulit,” ujar seorang perangkat desa di Trenggalek yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek merespons kondisi tersebut dengan menerbitkan surat edaran khusus agar desa segera melakukan perubahan APBDes. Langkah ini diambil untuk mencegah terhentinya kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengakui bahwa dampak PMK 81 Tahun 2025 bersifat langsung dan signifikan.
“Dana desa non-earmark tidak bisa dicairkan. Tanpa perubahan APBDes, penyaluran dana akan semakin tersendat,” kata Agus.
Menurut dia, Pemkab telah mengumpulkan desa-desa terdampak serta menindaklanjuti kebijakan pusat melalui surat edaran bersama tiga kementerian, yang kemudian diperkuat dengan edaran dari pemerintah daerah. Meski demikian, beban penyesuaian anggaran tetap berada di pundak pemerintah desa.
Agus menyebut perubahan APBDes memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi daerah memperbolehkan desa melakukan perubahan anggaran lebih dari satu kali dalam setahun apabila terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada pendapatan desa.
Sebagai solusi sementara, DPMD mengarahkan desa agar mengalihkan pembiayaan kegiatan ke dana desa earmark, meskipun alokasi tersebut memiliki batasan penggunaan yang ketat.
“Ini langkah agar kegiatan tetap berjalan sambil menunggu kepastian penyaluran dana sesuai regulasi baru,” ujarnya.
Pemkab Trenggalek juga menetapkan tenggat waktu ketat bagi seluruh desa terdampak untuk menuntaskan revisi APBDes. Langkah ini dilakukan demi menjaga ritme penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.
Situasi ini kembali menegaskan rapuhnya perencanaan pembangunan desa yang sangat bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat. Perubahan regulasi di tengah tahun anggaran membuat desa harus berulang kali menambal perencanaan, dengan risiko terganggunya pelayanan publik dan pembangunan berbasis kebutuhan warga.
(gn).







