Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek dipastikan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp18 miliar. Angka ini turun drastis sekitar 44 persen dibandingkan alokasi DBHCHT 2025 yang mencapai Rp32,82 miliar.
Penurunan signifikan tersebut menjadi tantangan serius bagi daerah, terutama dalam menjaga kesinambungan program pelayanan publik yang selama ini bergantung pada DBHCHT, khususnya sektor kesehatan.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengungkapkan, alokasi awal DBHCHT untuk Trenggalek sebenarnya hanya sebesar Rp17 miliar. Namun, pemerintah daerah mendapat tambahan Rp1 miliar dari sisa distribusi DBHCHT pemerintah pusat.A
“Awalnya DBH cukai yang kita terima Rp17 miliar. Karena ada sisa distribusi dari pusat, ditambah Rp1 miliar, sehingga total menjadi Rp18 miliar,” ujar Doding, Jumat (26/12/2025).
Meski alokasi menurun tajam, DPRD dan Pemkab Trenggalek memastikan penggunaan DBHCHT tetap diarahkan pada program prioritas nasional yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Salah satu fokus utama adalah penyelamatan kepesertaan BPJS Kesehatan warga miskin.
Tambahan anggaran Rp1 miliar tersebut dialokasikan khusus untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Kita gunakan untuk membantu masyarakat yang BPJS-nya nonaktif. Jumlahnya cukup banyak, sehingga anggaran ini diprioritaskan untuk membuka kembali kepesertaan BPJS,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Data sebelumnya mencatat sekitar 16 ribu warga miskin di Trenggalek sempat dinonaktifkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penonaktifan terjadi akibat ketidakpadanan data kependudukan serta keterbatasan kuota dari pemerintah pusat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Trenggalek telah melakukan berbagai langkah perbaikan data, termasuk perekaman biometrik kependudukan dan layanan jemput bola bagi warga lanjut usia serta masyarakat sakit yang tidak memungkinkan datang langsung ke layanan administrasi.
Doding menegaskan, realisasi penggunaan DBHCHT tambahan tersebut akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Ia berharap, langkah ini mampu memulihkan kembali akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan yang sempat terkendala status BPJS Kesehatan.
“Harapannya, masyarakat bisa kembali mengakses layanan kesehatan secara normal, terutama warga yang selama ini terganjal karena BPJS nonaktif,” pungkasnya.
(gun).







