Trenggalek – Di tengah tuntutan publik atas kepolisian yang bersih dan profesional, Kepolisian Resor Trenggalek mencatat tujuh personelnya tersandung pelanggaran disiplin sepanjang 2025. Seluruh kasus diproses melalui sidang internal, namun deretan pelanggaran mulai dari narkoba hingga perselingkuhan menunjukkan problem yang tak sepenuhnya sederhana.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyebut penindakan dilakukan bertahap sejak Januari hingga Desember 2025 oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). “Ada tujuh personel yang melanggar disiplin dan semuanya telah diputus melalui sidang,” kata Ridwan, Senin, (29/12/2025).
Catatan Polres menunjukkan, pelanggaran paling serius terjadi pada pertengahan tahun. Dua personel ditindak pada Maret 2025. Namun sorotan tertuju pada Juli dan Agustus, ketika empat anggota dua pada masing-masing bulan terbukti positif narkoba melalui tes urine.
Kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan narkoba di internal aparat, yang selama ini kerap menjadi ironi dalam upaya penegakan hukum.
Selain itu, satu personel pada November 2025 dijatuhi sanksi disiplin akibat pelanggaran etika berupa perselingkuhan.
Ridwan menyatakan, jenis hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda, bergantung pada tingkat pelanggaran. Mulai dari demosi jabatan, penempatan khusus (patsus), hingga mutasi ke satuan atau wilayah lain.
“Semua ditangani melalui mekanisme disiplin internal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, anggota yang terbukti positif narkoba tidak dibawa ke pengadilan umum, melainkan diselesaikan melalui sidang disiplin kepolisian. Mekanisme ini kerap menuai kritik publik karena dinilai belum sepenuhnya transparan.
Di luar tujuh kasus disiplin, Polres Trenggalek mencatat satu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2025. Seorang anggota berinisial Bripda LQ dipecat berdasarkan putusan Polda Jawa Timur.
Upacara PTDH digelar di Polres Trenggalek, sebagai simbol ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat.
Ridwan menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. Namun rangkaian kasus sepanjang 2025 sekaligus menjadi cermin bahwa pengawasan internal masih menjadi pekerjaan rumah bagi institusi kepolisian.
(gn).







