Kabupaten Blitar, Lumineerdaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyoroti besarnya tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp30 miliar per tahun. Nilai tersebut dinilai cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar yang berada di kisaran Rp2,3 triliun.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kebutuhan penerangan jalan di berbagai wilayah, sementara kemampuan fiskal daerah terbatas. DPRD menilai diperlukan langkah strategis agar pembiayaan PJU tidak terus membengkak setiap tahun.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, mengatakan salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan adalah peralihan penggunaan PJU tenaga surya. Menurutnya, pemanfaatan energi terbarukan berpotensi menekan ketergantungan terhadap listrik konvensional sekaligus mengurangi beban anggaran daerah.
“Tagihan PJU ini cukup besar. Salah satu alternatifnya adalah penggunaan tenaga surya agar biaya listrik bisa ditekan,” ujar Rifa’i, Selasa (6/1/2026).
Namun demikian, DPRD mengakui penerapan PJU tenaga surya masih memerlukan kajian mendalam, terutama dari sisi regulasi. Untuk tahun 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar disebut masih akan menyusun payung hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Tahun ini masih tahap pengkajian, termasuk menyiapkan aturan agar pelaksanaannya jelas,” tegasnya.
Selain mendorong pemanfaatan energi terbarukan, DPRD juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem PJU yang ada saat ini. Salah satu poin yang disoroti adalah kejelasan penggunaan listrik melalui pemasangan meteran serta pengaturan jam operasional lampu jalan.
“Harus ada pengaturan yang jelas kapan PJU dinyalakan dan dimatikan supaya pemakaian listrik bisa terkontrol,” tambah Rifa’i.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar mengakui bahwa tagihan PJU sebesar Rp30 miliar per tahun menjadi beban cukup berat bagi pemerintah daerah. Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh, menyebut keterbatasan anggaran membuat belum semua wilayah dapat terlayani penerangan jalan.
“Masih banyak wilayah yang belum terakomodasi karena kemampuan anggaran terbatas, sementara kebutuhan penerangan cukup besar,” ungkap Puguh.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kabupaten Blitar mulai mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan. Skema ini dinilai dapat meringankan beban APBD dan telah diterapkan di beberapa daerah lain.
Selain itu, Dishub juga tengah menyusun Naskah Akademik sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait PJU. Melalui regulasi tersebut, Pemkab Blitar berencana menerapkan diferensiasi spesifikasi PJU sesuai klasifikasi jalan.
“Untuk jalan desa, spesifikasinya bisa disesuaikan agar bantuan dari CSR atau swadaya masyarakat bisa menjangkau lebih banyak titik,” jelas Puguh.
Dengan berbagai langkah tersebut, DPRD dan Pemkab Blitar berharap pembiayaan PJU ke depan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas layanan penerangan jalan bagi masyarakat.
(Gun).







