Langgar Izin Tinggal dan Picu Keresahan, WNA Amerika Diduga Suka Sesama Jenis Didepak dari Tulungagung

- Pewarta

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,Lumineedaily.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK, 57 tahun, setelah dinilai melanggar ketentuan keimigrasian dan menimbulkan keresahan di Kabupaten Tulungagung.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan JLK masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar.

Kepada petugas, JLK mengaku datang ke Indonesia untuk mempelajari agama Islam.

Namun, hasil pengawasan Imigrasi menunjukkan bahwa izin tinggal tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Selama berada di Indonesia, JLK tidak tercatat mengikuti kegiatan belajar atau pendidikan sesuai dengan peruntukan ITAS yang dimilikinya.

“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan aktivitas pembelajaran. Kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal,” kata Aditya, Jumat, (19/12 /2025).

JLK diketahui tinggal di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam beberapa waktu terakhir, keberadaannya menjadi perhatian warga sekitar.

Berdasarkan laporan masyarakat, JLK diduga memiliki ketertarikan sesama jenis dan kerap beraktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal, yang dinilai bertentangan dengan norma sosial setempat.

Aktivitas tersebut disebut memicu keresahan warga hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kantor Imigrasi Blitar yang wilayah kerjanya meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung mengamankan JLK untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menyimpulkan telah terjadi pelanggaran keimigrasian berupa ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujar Aditya.

Imigrasi Blitar menegaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperketat.

“Warga negara asing wajib menaati hukum Indonesia dan menghormati nilai serta norma sosial masyarakat setempat,” kata Aditya.

Kantor Imigrasi Blitar memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.

(GN).

Berita Terkait

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?
BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan
Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital
Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional
Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa
Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan
HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:01 WIB

Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:48 WIB

Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa

Kamis, 23 April 2026 - 20:44 WIB

Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB