Trenggalek, Lumineerdaily – DPRD Kabupaten Trenggalek menetapkan dokumen hasil reses masa sidang pertama tahun anggaran 2025–2026 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 26 November 2025. Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan pokok pikiran (pokir) DPRD yang selanjutnya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai usulan program untuk tahun 2027.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menegaskan bahwa reses merupakan mandat konstitusional bagi setiap anggota dewan untuk menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Intinya kita sebagai anggota DPRD sudah bersumpah untuk mengadvokasi aspirasi masyarakat di dapil masing-masing. Hari ini aspirasi itu kita sampaikan untuk menjadi dokumen resmi,” katanya dalam rapat paripurna.
Ratusan Usulan Masuk dari Setiap Fraksi
Berdasarkan laporan fraksi, reses pertama di tahun anggaran ini menghimpun total ratusan aspirasi dari berbagai daerah pemilihan. Jumlah usulan yang tercatat antara lain:
PDI Perjuangan: 222 usulan
PKB: 237 usulan
Golkar: 125 usulan
Gerindra: 77 usulan
PKS: 120 usulan
Amanat Demokrat: 134 usulan
Dokumen aspirasi tersebut akan direkap, diverifikasi, dan menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah.
Reses Wajib, Pokir Harus Sesuai Data Lapangan
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, menjelaskan bahwa reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun sesuai ketentuan. Untuk tahun anggaran 2025–2026, masa reses pertama berlangsung pada September hingga Desember.
“Semua anggota yang melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD,” ujarnya.
Mohtarom menekankan bahwa seluruh laporan reses akan diparipurnakan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ia juga memastikan setiap pokir DPRD wajib bersumber dari data reses.
“Verifikator Sekwan akan mengecek apakah usulan di SIPD sesuai dengan data reses. Jika tidak tercantum dalam data reses, usulan itu harus dicoret atau dikembalikan kepada pengusul,” tegasnya.
Jadi Dasar Penyusunan RKPD 2027
Hasil reses masa sidang pertama ini akan menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027. Proses perencanaan akan dibahas melalui rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kabupaten pada Januari–Maret 2026.
“Ketika Musrenbang berjalan, anggota DPRD mengisi aplikasi SIPD untuk pokir tahun 2027. Maka mereka harus mendasarkan pada data reses ini,” ujar Mohtarom.
Dengan ditetapkannya hasil reses ini, DPRD Trenggalek menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat menjadi acuan utama dalam proses perencanaan pembangunan daerah.







