Ponorogo, Lumineerdaily – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo menuntut terdakwa Samhudi Arifin, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo, dengan pidana penjara 14 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Selain pidana badan yang dikurangi masa tahanan sementara, JPU juga menuntut agar Samhudi tetap ditahan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan bila tidak dibayar.
Tuntutan Tambahan: Bayar Uang Pengganti Rp25,8 Miliar
Tuntutan terberat yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25.834.210.590,82.
Namun, setelah memperhitungkan pengembalian kerugian negara senilai Rp3,175 miliar yang telah disita sebelumnya, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar mencapai Rp22,659 miliar.
JPU menegaskan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 7 tahun 3 bulan penjara,” ujar Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Selasa (21/10/2025).
Aset Disita: 11 Bus Pariwisata dan 4 Mobil
Dalam perkara ini, Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan aset berupa 11 unit bus pariwisata, 3 unit mobil Avanza, serta 1 unit mobil Pajero. Semua kendaraan tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Agung, tuntutan yang dibacakan JPU sudah berdasarkan fakta hukum dan alat bukti kuat yang terungkap selama persidangan.
“Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan yang matang dan pembuktian yang kuat di persidangan, terutama terkait besarnya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp25 miliar,” jelas







