Blitar, Lumineerdaily – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar audiensi bersama Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Nasional (Gannas) pada Kamis (23/10/2025). Pertemuan tersebut difokuskan pada persoalan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2024 yang hingga kini belum terselesaikan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, memimpin langsung jalannya audiensi. Dalam keterangannya, Rifai menegaskan bahwa masalah ini bukan disebabkan oleh kebijakan pemerintah daerah, melainkan karena kendala teknis dalam proses transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
“Ini bukan masalah kebijakan, tapi murni teknis. Dana dari pusat memang belum turun. Kalau mau tanya kenapa terlambat, silakan ke pusat,” ujar M. Rifai.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang hadir dalam audiensi, diikutip Lumineerdaily.com membenarkan bahwa hingga saat ini, dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji P3K belum diterima. Kondisi ini membuat proses pencairan tertunda dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga P3K.
Sementara itu, pihak Gannas mendesak agar Pemkab segera mencari solusi alternatif agar hak-hak P3K bisa dibayarkan tanpa menunggu proses panjang dari pusat.
Ketua Ormas Gannas, Joko Wiyono, menyoroti mekanisme pencairan dana yang dilakukan melalui BPR Penataran Artha Sejahtera (PAS). Menurutnya, sistem ini justru memperlambat proses pembayaran karena bergantung pada talangan dari kas daerah.
“Keterlambatan terjadi karena pencairan melalui BPR PAS, bukan langsung dari Bank Jatim seperti biasanya. Padahal, seharusnya dana gaji P3K disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima,” jelas Joko.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika Pemkab Blitar tidak segera menyelesaikan pencairan hingga akhir bulan.
“Kami beri waktu sampai akhir bulan ini. Jika belum juga cair, kami akan tempuh jalur hukum melalui PTUN,” tegasnya.







