Trenggalek – Puluhan guru relawan nonsertifikasi (nonserdik) di Kabupaten Trenggalek menghadapi persoalan serius terkait status administratif mereka dalam sistem pendidikan nasional. Meski telah lama mengabdi di sekolah dan lembaga pendidikan, para pendidik tersebut hingga kini belum terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Masalah itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan guru relawan nonserdik, Komisi IV DPRD Trenggalek, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (8/1/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyatakan sebagian besar guru relawan nonserdik telah berusia di atas 35 tahun. Kondisi tersebut membuat peluang mereka untuk mengikuti jalur pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) hampir tertutup.
“Secara regulasi, usia mereka sudah tidak memungkinkan lagi untuk menjadi PNS. Karena itu, masuk ke dalam Dapodik menjadi satu-satunya harapan agar keberadaan dan pengabdian mereka diakui secara administratif,” kata Sukarodin.
Ia menjelaskan, Dapodik merupakan basis data utama pendidikan nasional yang menjadi rujukan dalam berbagai kebijakan, mulai dari penyaluran bantuan hingga perencanaan tenaga pendidik. Namun, untuk dapat terdata di dalamnya, seorang guru harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan.
Masalahnya, regulasi yang berlaku saat ini melarang pemerintah daerah mengangkat guru honorer atau tenaga sejenisnya, sehingga peluang penerbitan SK menjadi terbatas.
Di sisi lain, para guru relawan menyampaikan adanya perbedaan kebijakan antar daerah. Mereka mengaku di sejumlah kabupaten lain terdapat skema tertentu yang memungkinkan guru nonserdik tetap masuk dalam Dapodik, meskipun tanpa status kepegawaian formal.
Menanggapi hal tersebut, Sukarodin menyebut DPRD terbuka untuk mempelajari kebijakan daerah lain sebagai referensi. Menurutnya, studi banding dapat menjadi langkah awal untuk mencari celah regulasi yang sah dan tidak melanggar aturan pusat.
“Kalau memang ada daerah yang bisa menerapkan kebijakan tersebut, tentu bisa kita pelajari bersama. Tidak menutup kemungkinan Trenggalek mengadopsi kebijakan serupa selama sesuai aturan,” ujarnya.
Selain persoalan Dapodik, Komisi IV DPRD Trenggalek juga menyoroti aspek kesejahteraan guru relawan nonserdik. Sukarodin menyebut peluang pemberian insentif daerah tetap terbuka, sebagaimana yang telah diterapkan kepada guru PAUD nonformal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selama ada dasar hukum dan kemampuan keuangan daerah, guru relawan nonserdik ini juga layak mendapatkan perhatian. Mereka benar-benar mengajar dan berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan,” katanya.
DPRD Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi guru relawan nonserdik, baik terkait pengakuan administratif maupun kesejahteraan. Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Situasi ini mencerminkan tantangan kebijakan pendidikan di daerah, di mana kebutuhan riil di lapangan kerap berhadapan dengan keterbatasan regulasi. Bagi para guru relawan nonserdik di Trenggalek, kejelasan status dalam sistem pendidikan nasional menjadi penentu keberlanjutan pengabdian mereka.
(gun)







