Trenggalek, Lumineerdaily – Insiden penganiayaan yang menimpa guru SMPN 1 Trenggalek beberapa waktu lalu kembali memicu kegelisahan di kalangan pendidik. Para guru menilai profesi mereka kini semakin rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
Dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Trenggalek, Selasa (17/11/2025), Forum Guru SD Trenggalek menegaskan perlunya kepastian hukum melalui regulasi yang jelas, termasuk peraturan bupati (perbup) yang menjadi pedoman teknis perlindungan guru.
“Perlindungan hukum bagi guru sebenarnya sudah ada, tapi minim sosialisasi membuat banyak pendidik dan orang tua tidak paham,” kata Edi Widianto, perwakilan Forum Guru. Menurut Edi, ketidakjelasan itu membuat guru khawatir setiap tindakan pembinaan siswa bisa disalahartikan sebagai kekerasan.
Forum Guru menekankan, tujuan mereka mendidik siswa, bukan sekadar mengajar. Namun, tanpa payung hukum yang tegas, upaya pembinaan kerap berpotensi berujung masalah hukum.
“Kami siap mengawal penyusunan perbup hingga tuntas agar ada kepastian bagi guru ASN maupun non-ASN,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengakui kebutuhan aturan teknis untuk memperkuat perlindungan guru. Meskipun Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 7 Tahun 2024 telah mengatur hal itu, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala.
“Perda sudah ada, tapi aturan pelaksanaannya harus lebih jelas agar guru tidak lagi merasa terancam saat menjalankan tugas profesionalnya,” kata Sukarodin.
Kasus di SMPN 1 Trenggalek menjadi peringatan bagi pemerintah daerah: guru membutuhkan kepastian hukum agar tugas mereka membina karakter siswa tidak dipermasalahkan secara kriminal.







