Madiun, Jawa Timur – Seorang jaksa berinisial A yang menjabat sebagai kepala seksi di Kejaksaan Negeri Madiun, diamankan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa (30/12/2025). Penangkapan dilakukan setelah adanya dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan penindakan terhadap oknum jaksa tersebut. Namun, Agus belum mengungkap detail kronologi kasus ini.
“Sebagai bentuk respons atas pengaduan masyarakat, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar Agus Sahat kepada wartawan, Rabu (31/12).
Agus menegaskan, oknum jaksa saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi internal. Proses penanganan dijalankan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Kajati Jatim menambahkan, pihaknya terus menekankan pentingnya integritas seluruh jajaran jaksa di Jawa Timur. Ia mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Seluruh jaksa sudah berkomitmen dengan saya untuk menjaga marwah institusi dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tambahnya.
Secara nasional, sepanjang 2025, Kejaksaan Agung RI melaporkan telah menjatuhkan sanksi terhadap ratusan jaksa yang terbukti melanggar disiplin. Dari jumlah tersebut, 69 jaksa mendapat hukuman disiplin berat, sementara 44 jaksa lainnya menerima sanksi ringan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung hukum, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan internal di lembaga kejaksaan.
(gn)







