63 Jabatan Kepala Sekolah di Trenggalek Masih Kosong, Disdik Targetkan Pengisian Tahun Ini

- Pewarta

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

63 jabatan kepala sekolah SD/SMP di Trenggalek banyak yang kosong. ( Foto ilustrasi)

63 jabatan kepala sekolah SD/SMP di Trenggalek banyak yang kosong. ( Foto ilustrasi)

Trenggalek, lumineerdaily.com – Kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Trenggalek hingga awal Mei 2026 masih menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan setempat. Total terdapat 63 posisi kepala sekolah yang belum terisi, terdiri dari 53 kepala Sekolah Dasar (SD) dan 10 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kondisi ini membuat sejumlah sekolah sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), yang umumnya diisi oleh kepala sekolah dari sekolah lain, sembari menunggu proses pengangkatan definitif selesai dilakukan.

Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo, mengatakan proses pengisian jabatan kepala sekolah sebenarnya sudah mulai berjalan dan ditargetkan dapat tuntas dalam tahun ini.

“Jadi kekosongan kepala sekolah di Trenggalek per Mei 2026 itu 63, terdiri dari 53 SD dan 10 SMP,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Wawan menjelaskan, proses seleksi calon kepala sekolah saat ini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan mengikuti sistem yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui aplikasi terintegrasi.

“Seleksinya kami sesuai ketentuan, menggunakan aplikasi yang disediakan kementerian dan terintegrasi dengan sistem Imut serta BKPSDM dari BKN,” jelasnya.

Sistem ini, menurutnya, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan objektivitas dalam proses pengangkatan, sekaligus memastikan hanya kandidat yang memenuhi standar yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam proses pengisian jabatan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala sekolah. Salah satunya adalah jenjang kepangkatan minimal PNS golongan III C.

“Persyaratan khususnya golongan pangkat PNS III C sebagai batas terendah. Ada potensi PPPK, tapi yang diutamakan tetap PNS,” tambah Wawan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peluang tetap terbuka bagi tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi dan telah masuk dalam daftar calon kepala sekolah melalui sistem yang berjalan.

Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa sebagian besar kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi karena faktor pensiun. Selain itu, ada pula kasus kepala sekolah yang meninggal dunia, meski jumlahnya tidak dominan.

“Paling banyak karena pensiun, ada juga yang meninggal dunia, itu yang menyebabkan kekosongan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penjaringan calon kepala sekolah sebenarnya sudah memasuki tahap pengusulan nama. Bahkan, jumlah kandidat yang muncul disebut sudah melebihi kebutuhan formasi yang tersedia.

“Secara seleksi sudah berjalan, nama-nama calon sudah muncul, bahkan lebih dari kuota kekosongan,” katanya.

Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari mekanisme peningkatan kompetensi dan jenjang karier, baik bagi calon kepala sekolah maupun kepala sekolah yang sudah menjabat sebelumnya.

Dinas Pendidikan Trenggalek menargetkan pengisian jabatan ini dapat segera rampung agar tidak terlalu lama sekolah-sekolah bergantung pada pelaksana tugas.

Keberadaan kepala sekolah definitif dinilai penting untuk menjaga stabilitas manajemen sekolah, pengambilan kebijakan, serta peningkatan mutu layanan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Dengan percepatan proses pengisian ini, pemerintah daerah berharap kualitas tata kelola sekolah di Trenggalek dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

(gun)

Berita Terkait

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka
Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun
Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Puluhan Sekolah di Trenggalek Belum Punya Kepala Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Berbulan-bulan

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB