Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo meningkatkan pengusutan dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset negara di kawasan hutan setelah aktivitas pertambangan diduga ilegal terungkap di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung. Lahan yang digunakan disebut berada dalam kawasan hutan milik Perhutani.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Kejaksaan memfokuskan penelusuran pada indikasi penyalahgunaan aset negara serta potensi kerugian keuangan negara akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa kejelasan legalitas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk menggali konstruksi perkara. Pemeriksaan masih terus dikembangkan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam pengelolaan lahan hutan tersebut.
“Terkait pengelolaan aset Perhutani itu, dari perkembangan penyidikan telah kita lakukan pemeriksaan sebanyak lima orang saksi,” ujar Agung, Kamis (18/12/2025).
Kejaksaan belum membuka identitas saksi maupun kemungkinan keterlibatan aparat desa setempat. Menurut Agung, pendalaman materi masih berlangsung untuk memastikan fakta hukum sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan telah berhenti. Agung menegaskan penghentian total baru terjadi setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kita lihat sudah tidak beroperasi lagi. Berhenti pasca setelah kita sidik. Sebelumnya masih beroperasi,” katanya.
Selain menelusuri legalitas aktivitas tambang, Kejari Ponorogo juga tengah menghitung dampak kerugian negara. Proses penghitungan akan melibatkan teknologi pemetaan dan citra satelit guna memastikan luasan kawasan hutan yang terdampak.
“Luas wilayah yang ditambang belum bisa saya jelaskan semua karena masih dihitung. Kita juga akan lihat dari citra satelit nanti,” ujar Agung.
Penyidikan ini menambah daftar kasus dugaan penyalahgunaan kawasan hutan negara yang menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama terkait lemahnya pengawasan aset negara di tingkat daerah.







