KEDIRI, Lumineerdaily.com – Komisi III DPRD Kabupaten Kediri menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Amerta Asa Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kediri pada 10 Januari 2026. Agenda ini direncanakan untuk membahas transparansi legalitas perusahaan menyusul permintaan klarifikasi yang diajukan JPKP.
Rencana RDP tersebut akan difasilitasi Komisi III DPRD Kabupaten Kediri di bawah pimpinan Laksono, SH., MH. Forum ini diposisikan sebagai ruang klarifikasi terbuka, bukan forum pengambilan keputusan hukum.
Surat klarifikasi JPKP kepada PT Amerta Asa Media tercatat bernomor 05/SKSH-JPKP/XI/2025 tertanggal 26 November 2025. Dalam surat tersebut, JPKP meminta penjelasan terkait sejumlah aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
PT Amerta Asa Media melalui divisi legal menyatakan telah menerima surat tersebut dan berkomitmen memberikan jawaban resmi. Perusahaan memastikan klarifikasi tertulis akan disampaikan sebelum pelaksanaan RDP.
“Kami akan memberikan jawaban resmi sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata perwakilan legal PT Amerta Asa Media dalam keterangan tertulis.
JPKP Kediri menilai RDP diperlukan agar klarifikasi tidak berhenti pada korespondensi tertutup. LSM tersebut menyebut pemaparan terbuka di forum DPRD penting untuk memastikan transparansi serta mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.
Komisi III DPRD Kabupaten Kediri menegaskan bahwa RDP ini dirancang sebagai forum dialog dan penjelasan administratif. DPRD akan memfasilitasi penyampaian pandangan kedua belah pihak secara berimbang tanpa menarik kesimpulan hukum.
Jika rencana tersebut terealisasi, RDP pada 10 Januari 2026 diharapkan menghasilkan kejelasan administratif sekaligus meredam polemik terkait legalitas PT Amerta Asa Media yang belakangan mencuat.
( Tim/Red)







