Lumineerdaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penegakan hukum. Hingga kini, Tri belum diketahui keberadaannya dan berpotensi masuk daftar pencarian orang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih melakukan pencarian terhadap Tri. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan status buron. “Langkah DPO tidak bisa serta-merta. Kami lakukan pencarian lebih dulu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Menurut Asep, Tri tidak diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan. Karena itu, penyidik akan melayangkan panggilan resmi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. “Prosedurnya tetap kami jalankan,” ujarnya.
KPK juga memastikan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam upaya penelusuran keberadaan tersangka. Selain itu, penyidik akan menghubungi keluarga Tri agar yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri. “Biasanya yang bersangkutan berhubungan dengan keluarga atau kenalannya,” kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertus Parlinggoman, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Datun Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan akan menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan. “Penegakan hukum harus bersih, bukan menjadi alat untuk memeras,” kata As.
(DK).







