KPK Kejar Jaksa Hulu Sungai Utara yang Mangkir, Terancam Masuk DPO

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penegakan hukum. Hingga kini, Tri belum diketahui keberadaannya dan berpotensi masuk daftar pencarian orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih melakukan pencarian terhadap Tri. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan status buron. “Langkah DPO tidak bisa serta-merta. Kami lakukan pencarian lebih dulu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurut Asep, Tri tidak diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan. Karena itu, penyidik akan melayangkan panggilan resmi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. “Prosedurnya tetap kami jalankan,” ujarnya.

KPK juga memastikan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam upaya penelusuran keberadaan tersangka. Selain itu, penyidik akan menghubungi keluarga Tri agar yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri. “Biasanya yang bersangkutan berhubungan dengan keluarga atau kenalannya,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertus Parlinggoman, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Datun Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan akan menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan. “Penegakan hukum harus bersih, bukan menjadi alat untuk memeras,” kata As.

(DK).

Berita Terkait

Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan
Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun
Operasi Senyap KPK Ungkap Politik Keluarga dalam Suap Proyek Bekasi
KPK Tangkap Kepala Kejari dan Kasi Intel di Hulu Sungai Utara
BNN Tangkap Dewi Astutik, Buronan Internasional Asal Ponorogo, di Kamboja
Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah
Densus 88 Ungkap 110 Anak Direkrut Jaringan Terorisme, Perekrutan Masif Lewat Media Sosial
Polri Sita 197,71 Ton Narkoba Selama Januari–Oktober 2025, Terbesar dalam Lima Tahun Terakhir

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:51 WIB

Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:48 WIB

Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15 WIB

Operasi Senyap KPK Ungkap Politik Keluarga dalam Suap Proyek Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:44 WIB

KPK Tangkap Kepala Kejari dan Kasi Intel di Hulu Sungai Utara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:34 WIB

KPK Kejar Jaksa Hulu Sungai Utara yang Mangkir, Terancam Masuk DPO

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:28 WIB

BNN Tangkap Dewi Astutik, Buronan Internasional Asal Ponorogo, di Kamboja

Rabu, 19 November 2025 - 20:52 WIB

Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

Rabu, 19 November 2025 - 20:21 WIB

Densus 88 Ungkap 110 Anak Direkrut Jaringan Terorisme, Perekrutan Masif Lewat Media Sosial

Berita Terbaru