Lumineerdaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik pemerasan dalam penegakan hukum.
Dua di antara pihak yang diamankan merupakan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Keduanya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan selain dua oknum jaksa, penyidik juga mengamankan seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
“Benar, yang diamankan di antaranya Kajari, Kasi Intel, dan satu pihak swasta yang diduga menjadi perantara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Budi, operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah signifikan.
“Tim turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
KPK belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan pemerasan tersebut, termasuk perkara hukum yang menjadi latar belakangnya. Lembaga antirasuah menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Operasi ini menambah daftar aparat penegak hukum yang terseret kasus korupsi, sekaligus memperkuat sorotan publik terhadap integritas lembaga kejaksaan di daerah.







