Blitar,Lumineedaily.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK, 57 tahun, setelah dinilai melanggar ketentuan keimigrasian dan menimbulkan keresahan di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan JLK masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar.
Kepada petugas, JLK mengaku datang ke Indonesia untuk mempelajari agama Islam.
Namun, hasil pengawasan Imigrasi menunjukkan bahwa izin tinggal tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Selama berada di Indonesia, JLK tidak tercatat mengikuti kegiatan belajar atau pendidikan sesuai dengan peruntukan ITAS yang dimilikinya.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan aktivitas pembelajaran. Kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal,” kata Aditya, Jumat, (19/12 /2025).
JLK diketahui tinggal di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam beberapa waktu terakhir, keberadaannya menjadi perhatian warga sekitar.
Berdasarkan laporan masyarakat, JLK diduga memiliki ketertarikan sesama jenis dan kerap beraktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal, yang dinilai bertentangan dengan norma sosial setempat.
Aktivitas tersebut disebut memicu keresahan warga hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat.
Menindaklanjuti laporan itu, Kantor Imigrasi Blitar yang wilayah kerjanya meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung mengamankan JLK untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menyimpulkan telah terjadi pelanggaran keimigrasian berupa ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujar Aditya.
Imigrasi Blitar menegaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperketat.
“Warga negara asing wajib menaati hukum Indonesia dan menghormati nilai serta norma sosial masyarakat setempat,” kata Aditya.
Kantor Imigrasi Blitar memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
(GN).







