Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumineerdaily.com – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, meninjau langsung penertiban tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan tambang ilegal berlangsung di lahan seluas 262,85 hektar tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Sjafrie menegaskan pemerintah, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mengambil langkah tegas sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Saya kira dalam hal ini negara tidak boleh kalah terhadap kegiatan ilegal ini. Secara fisik, semua aktivitas yang melanggar sudah kita tutup,” ujar Sjafrie.

Di lokasi, Satgas menemukan dan mengamankan sejumlah alat berat dan fasilitas pendukung, antara lain 21 unit excavator, dua bulldozer, satu genset, serta 10 mesin penghisap pasir/timah. Seluruh barang tersebut dijadikan bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Penertiban ini merupakan upaya pemerintah menegakkan regulasi pertambangan, menjaga kelestarian hutan, dan memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara legal

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung
Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru
Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Baru Tiba dari Singapura
Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan
Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:29 WIB

Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:27 WIB

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:39 WIB

Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Baru Tiba dari Singapura

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:51 WIB

Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:48 WIB

Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun

Berita Terbaru