Jakarta – Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku. Salah satu pasal yang kembali memicu perdebatan publik adalah ketentuan pidana terhadap praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Meski memuat ancaman pidana, pakar hukum menegaskan bahwa pasal tersebut tidak membuka ruang kriminalisasi massal dan justru dirancang untuk melindungi warga dari pelaporan sembarangan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa ketentuan kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang secara hukum diakui sebagai korban.
“Negara tidak bisa masuk begitu saja ke wilayah privat warga. Tanpa aduan dari keluarga inti, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak,” ujar Abdul.
Pelapor Dibatasi Ketat oleh Undang-Undang
Dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru, disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan aduan hanya suami atau istri yang sah, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.
Menurut Abdul, pembatasan ini sengaja dibuat untuk mencegah praktik persekusi sosial dan main hakim sendiri.
“Warga sekitar, tokoh masyarakat, organisasi massa, atau pihak yang tidak punya hubungan keluarga tidak memiliki legal standing. Kalau tetap melapor, justru berisiko melanggar hukum,” kata dia.
Ia menambahkan, laporan tanpa dasar tersebut bahkan dapat berujung pada jerat pencemaran nama baik, karena menyangkut penyebaran tuduhan terhadap kehidupan pribadi orang lain.
Privasi Jadi Garis Batas Negara
Abdul menilai, konstruksi pasal ini menunjukkan bahwa KUHP baru masih menempatkan perlindungan privasi warga sebagai prinsip utama. Negara, kata dia, tidak diberi kewenangan untuk mengawasi atau menilai moral privat warganya secara aktif.
“Ini bukan delik umum. Aparat tidak bisa bertindak tanpa aduan sah. Jadi narasi soal razia kumpul kebo atau penggerebekan massal itu keliru,” ujarnya.
Beda dengan Pelanggaran Ketertiban Umum
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa laporan warga tetap dimungkinkan jika yang terjadi adalah pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau aktivitas yang mengganggu lingkungan sekitar.
“Tapi itu urusannya ketertiban umum, bukan soal hidup bersama. Pasalnya berbeda dan tidak bisa dicampur,” kata Abdul.
Pengaduan Bisa Dicabut.
KUHP baru juga memberi ruang bagi penyelesaian damai. Pengaduan terhadap pasal kumpul kebo dapat dicabut sebelum perkara diperiksa di pengadilan, sehingga tidak otomatis berujung pada pemidanaan.
Menurut Abdul, hal ini menegaskan bahwa pasal tersebut lebih berfungsi sebagai instrumen perlindungan relasi keluarga, bukan alat penindakan sosial.
Salah Kaprah di Ruang Publik
Abdul menilai kegaduhan publik lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman terhadap bunyi pasal. Tanpa pemahaman utuh, muncul kekhawatiran berlebihan seolah negara akan mengawasi ruang privat warga.
“Padahal secara hukum, justru ada pagar yang kuat agar warga tidak mudah dilaporkan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi menyesatkan dan memahami bahwa KUHP baru tetap membatasi kewenangan negara dalam urusan kehidupan pribadi.
(gn/yon).







