Pemkab Trenggalek dan Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

- Pewarta

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pemusnahan barang bukti rokok dan miras ilegal

Foto : Pemusnahan barang bukti rokok dan miras ilegal

Trenggalek, Lumineerdaily – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok serta lebih dari seribu liter minuman keras ilegal hasil serangkaian operasi penindakan di wilayah Trenggalek. Pemusnahan dilakukan di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (19/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan 520.104 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C. Seluruh barang merupakan bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai dan Satpol PPK atas keberhasilan operasi penindakan barang ilegal tersebut.

“Terima kasih Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek yang sudah berhasil mengumpulkan sekian banyak barang bukti ini. Ini menjadi salah satu komitmen kami di Trenggalek untuk memberantas apa pun yang berbau ilegal,” ujar Syah dalam sambutannya.

Syah juga mengimbau masyarakat agar membeli produk legal yang dilengkapi pita cukai, karena turut berkontribusi pada penerimaan negara.

Nilai Barang Capai Rp 870 Juta

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmaji, menjelaskan bahwa nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 870 juta, sementara potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran barang ilegal itu mencapai Rp 542 juta.

Agus memaparkan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai Blitar dan Satpol PPK Trenggalek. Razia dilakukan terhadap paket jasa ekspedisi, bus antarkota, hingga sejumlah pertokoan dan pasar tradisional.

Sebagian besar rokok ilegal dimusnahkan dengan dibakar, sedangkan sisanya dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Bendungan. Untuk MMEA ilegal, cairan alkohol itu dituang ke bak besar sebelum dibuang.

Modus Pengedar dan Pentingnya Perlindungan Industri Legal

Menurut Agus, peredaran rokok ilegal umumnya menggunakan dua modus: tidak memasang pita cukai sama sekali atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan perlindungan industri rokok legal.

“Dari sisi penerimaan negara, kontribusinya sangat besar. Untuk Jawa Timur saja hampir mencapai 300 triliun,” ucapnya.

Agus berharap upaya pemberantasan barang ilegal dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, terutama bagi industri rokok legal yang menyerap banyak tenaga kerja dan berperan penting dalam perekonomian daerah.

Berita Terkait

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga
Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek
Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak
Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap
DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Trenggalek Capai Rp20,8 Miliar, Warga Minta Penggunaan Dana Lebih Terbuka
Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun
Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:53 WIB

Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Fokus Kawal Anggaran dan Aspirasi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:46 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo Tembus 1 Ton, Jadi Simbol Kepedulian untuk Warga Trenggalek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:34 WIB

Jalan Ngares–Sengon Rusak Bertahun-Tahun, Warga Nilai Pemkab Lambat Bertindak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:08 WIB

Warga Desak Perbaikan Jalan Ngares–Sengon, DPRD Trenggalek Janjikan Penanganan Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komisi II DPRD Trenggalek Cek Goa Lowo dan Pantai Prigi, Pedagang Keluhkan Pengunjung Menurun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Respons Aspirasi GMNI, Soroti Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Infrastruktur Pendidikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Puluhan Sekolah di Trenggalek Belum Punya Kepala Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Berbulan-bulan

Berita Terbaru

Foto: Raker Komisi IV DPRD Trenggalek dan manajemen RSUD Dr. Soedomo, Rabu (20/5/2026).

Trenggalek

DPRD Trenggalek Kritik Pelayanan RSUD dan Aturan BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB