Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya mengesahkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di balik ketukan palu dalam rapat paripurna Rabu (24/12/2025), tersimpan pekerjaan rumah lama: aset daerah yang selama bertahun-tahun lebih banyak tercatat di atas kertas ketimbang memberi nilai ekonomi.
Perda hasil perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 itu disebut sebagai penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun substansi terpentingnya bukan pada rujukan regulasi, melainkan pada upaya menertibkan pengelolaan barang milik daerah yang kerap luput dari pengawasan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut perubahan ini sebagai ikhtiar memperbaiki tata kelola aset agar lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu sekaligus menjadi pengakuan tak langsung bahwa pengelolaan aset selama ini belum sepenuhnya berjalan ideal.
“Pengelolaan barang milik daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tercatat,” kata Doding.
Isu aset memang bukan perkara sepele. Dari lahan, bangunan, hingga fasilitas publik, sebagian besar aset pemerintah daerah selama ini hanya berfungsi administratif. Padahal, dalam situasi fiskal daerah yang bergantung pada dana transfer, aset semestinya menjadi sumber alternatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Doding secara terbuka menyebut optimalisasi aset sebagai salah satu jalan meningkatkan PAD. Pernyataan ini menandai pergeseran cara pandang DPRD: dari sekadar pengawasan administratif menuju pemanfaatan ekonomi yang lebih progresif.
Namun tantangan terbesar terletak pada kepastian status aset, terutama yang bersinggungan dengan pemerintah desa. Tumpang tindih kepemilikan, lahan sekolah yang tak jelas statusnya, hingga aset yang dikuasai pihak lain tanpa skema hukum yang rapi, menjadi persoalan klasik yang selama ini dibiarkan berlarut.
“Soal lahan sekolah, kalau bisa diserahkan ke pemerintah kabupaten ya diserahkan. Kalau tidak, mekanismenya pinjam pakai,” ujar Doding.
Selain mengesahkan Perda aset, DPRD Trenggalek juga menerima penjelasan Rancangan Perda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penjelasan disampaikan Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara.
Dua agenda tersebut mencerminkan paradoks kebijakan daerah: di satu sisi pemerintah ingin menertibkan dan memonetisasi aset, di sisi lain dituntut memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Keduanya membutuhkan kapasitas fiskal yang kuat sesuatu yang selama ini justru terhambat oleh aset daerah yang belum dikelola secara optimal.
Pengesahan Perda ini pada akhirnya bukan soal regulasi baru, melainkan ujian lama. Apakah Trenggalek mampu keluar dari jebakan “aset tidur”, atau kembali menjadikan Perda sekadar dokumen hukum tanpa daya dorong perubahan.
(gn).







