Perda Aset Trenggalek: Membongkar Gudang Masalah Barang Milik Daerah

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya mengesahkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di balik ketukan palu dalam rapat paripurna Rabu (24/12/2025), tersimpan pekerjaan rumah lama: aset daerah yang selama bertahun-tahun lebih banyak tercatat di atas kertas ketimbang memberi nilai ekonomi.

Perda hasil perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 itu disebut sebagai penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun substansi terpentingnya bukan pada rujukan regulasi, melainkan pada upaya menertibkan pengelolaan barang milik daerah yang kerap luput dari pengawasan.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut perubahan ini sebagai ikhtiar memperbaiki tata kelola aset agar lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu sekaligus menjadi pengakuan tak langsung bahwa pengelolaan aset selama ini belum sepenuhnya berjalan ideal.

“Pengelolaan barang milik daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tercatat,” kata Doding.

Isu aset memang bukan perkara sepele. Dari lahan, bangunan, hingga fasilitas publik, sebagian besar aset pemerintah daerah selama ini hanya berfungsi administratif. Padahal, dalam situasi fiskal daerah yang bergantung pada dana transfer, aset semestinya menjadi sumber alternatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Doding secara terbuka menyebut optimalisasi aset sebagai salah satu jalan meningkatkan PAD. Pernyataan ini menandai pergeseran cara pandang DPRD: dari sekadar pengawasan administratif menuju pemanfaatan ekonomi yang lebih progresif.

Namun tantangan terbesar terletak pada kepastian status aset, terutama yang bersinggungan dengan pemerintah desa. Tumpang tindih kepemilikan, lahan sekolah yang tak jelas statusnya, hingga aset yang dikuasai pihak lain tanpa skema hukum yang rapi, menjadi persoalan klasik yang selama ini dibiarkan berlarut.

“Soal lahan sekolah, kalau bisa diserahkan ke pemerintah kabupaten ya diserahkan. Kalau tidak, mekanismenya pinjam pakai,” ujar Doding.

Selain mengesahkan Perda aset, DPRD Trenggalek juga menerima penjelasan Rancangan Perda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penjelasan disampaikan Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara.

Dua agenda tersebut mencerminkan paradoks kebijakan daerah: di satu sisi pemerintah ingin menertibkan dan memonetisasi aset, di sisi lain dituntut memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Keduanya membutuhkan kapasitas fiskal yang kuat sesuatu yang selama ini justru terhambat oleh aset daerah yang belum dikelola secara optimal.

Pengesahan Perda ini pada akhirnya bukan soal regulasi baru, melainkan ujian lama. Apakah Trenggalek mampu keluar dari jebakan “aset tidur”, atau kembali menjadikan Perda sekadar dokumen hukum tanpa daya dorong perubahan.

(gn).

Berita Terkait

Trenggalek Raih Penghargaan Nasional Berkat Pengadaan Digital yang Transparan
Becak Listrik Ubah Cara Hidup Tukang Becak Lansia di Trenggalek
PKB Trenggalek Fokus Konsolidasi Internal, Siap Ikuti Aturan Pilkada Apa Pun
Guru Relawan Nonsertifikasi Trenggalek Terancam Tak Tercatat Sistem, DPRD Dorong Terobosan Kebijakan
Pengawasan UMK 2026 Diperketat, Disperinaker Trenggalek Fokus Kepatuhan Perusahaan
Kasus DBD di Trenggalek Turun, Angka Kematian Tak Berubah
Konflik Tambang Galian C di Trenggalek Buntu, DPRD Siapkan Sidak ke Desa Ngentrong
DBD Terkonsentrasi di Dua Kecamatan, Trenggalek Hadapi Alarm Dini Musim Hujan 2026

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:56 WIB

Trenggalek Raih Penghargaan Nasional Berkat Pengadaan Digital yang Transparan

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:09 WIB

Becak Listrik Ubah Cara Hidup Tukang Becak Lansia di Trenggalek

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:37 WIB

PKB Trenggalek Fokus Konsolidasi Internal, Siap Ikuti Aturan Pilkada Apa Pun

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Guru Relawan Nonsertifikasi Trenggalek Terancam Tak Tercatat Sistem, DPRD Dorong Terobosan Kebijakan

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:30 WIB

Pengawasan UMK 2026 Diperketat, Disperinaker Trenggalek Fokus Kepatuhan Perusahaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kasus DBD di Trenggalek Turun, Angka Kematian Tak Berubah

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:05 WIB

Konflik Tambang Galian C di Trenggalek Buntu, DPRD Siapkan Sidak ke Desa Ngentrong

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:00 WIB

DBD Terkonsentrasi di Dua Kecamatan, Trenggalek Hadapi Alarm Dini Musim Hujan 2026

Berita Terbaru