Polri Sita 197,71 Ton Narkoba Selama Januari–Oktober 2025, Terbesar dalam Lima Tahun Terakhir

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lumineerdaily — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025. Selama periode Januari hingga Oktober 2025, aparat Polri menyita 197,71 ton barang bukti (barbuk) narkotika dari berbagai wilayah di Indonesia. Jumlah ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyitaan ratusan ton barang haram itu merupakan hasil dari 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 51.763 tersangka yang diamankan oleh jajaran Bareskrim Polri dan 34 Polda di seluruh Indonesia.

“Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197.712.863 gram, atau setara 197,71 ton,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dari total penyitaan tersebut, ganja menjadi barang bukti terbanyak, mencapai 184,64 ton, disusul sabu-sabu sebanyak 6,95 ton, dan ekstasi sebanyak 1.458.078 butir atau setara 437,42 kilogram.

Selain itu, Polri juga menyita kokaina sebanyak 34,49 kilogram, heroin sebanyak 6,83 kilogram, tembakau gorila sebanyak 1,87 ton, serta obat keras sebanyak 11.941.665 butir atau 3,58 ton.
Beberapa jenis narkoba baru seperti happy water dan etomidate juga turut diamankan dari berbagai jaringan peredaran.

Barang bukti tersebut sebagian besar sudah dimusnahkan, namun sebagian lainnya masih disimpan karena masih diperlukan dalam proses penyidikan.

Eko memerinci, barang bukti yang belum dimusnahkan antara lain: sabu 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, ganja 608 kilogram, tembakau gorila 18,4 kilogram, heroin 1,1 kilogram, ketamin 2,3 kilogram, dan happy water 27,8 kilogram.

Selain menyita narkoba, Polri juga menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.

“Langkah ini bagian dari upaya memiskinkan para bandar, pengedar, dan kurir agar tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan bisnis narkoba,” jelas Brigjen Eko.

Dari hasil penelusuran TPPU tersebut, Bareskrim berhasil menyita aset milik 29 tersangka dengan total nilai mencapai Rp221,38 miliar. Aset itu terdiri dari berbagai kendaraan, properti, serta rekening bank yang diduga terkait hasil kejahatan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan terkait pengedaran dan kepemilikan barang haram.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, tersangka juga dikenai Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian
Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian
RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan
Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung
Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru
Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Baru Tiba dari Singapura
Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan
Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:38 WIB

Komisi XIII DPR Rapatkan Pemulihan Korban HAM, Libatkan Sejumlah Kementerian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:26 WIB

Prajurit Garuda Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Investigasi Internasional: Alarm Bahaya bagi Pasukan Perdamaian

Senin, 30 Maret 2026 - 05:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dipacu, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar: Antara Efektivitas Hukum dan Risiko Penyalahgunaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:29 WIB

Operasi Senyap Jelang Kupatan, Polisi Sita Belasan Balon Udara Liar di Tulungagung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:27 WIB

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkara Masuk Babak Baru

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:39 WIB

Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Baru Tiba dari Singapura

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:51 WIB

Pasal Kumpul Kebo Berlaku, Pakar Tegaskan Warga Dilindungi dari Pelaporan Sembarangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:48 WIB

Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Pemerasan Kepala Desa Madiun

Berita Terbaru