Jakarta, Lumineerdaily — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025. Selama periode Januari hingga Oktober 2025, aparat Polri menyita 197,71 ton barang bukti (barbuk) narkotika dari berbagai wilayah di Indonesia. Jumlah ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam lima tahun terakhir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyitaan ratusan ton barang haram itu merupakan hasil dari 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 51.763 tersangka yang diamankan oleh jajaran Bareskrim Polri dan 34 Polda di seluruh Indonesia.
“Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197.712.863 gram, atau setara 197,71 ton,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dari total penyitaan tersebut, ganja menjadi barang bukti terbanyak, mencapai 184,64 ton, disusul sabu-sabu sebanyak 6,95 ton, dan ekstasi sebanyak 1.458.078 butir atau setara 437,42 kilogram.
Selain itu, Polri juga menyita kokaina sebanyak 34,49 kilogram, heroin sebanyak 6,83 kilogram, tembakau gorila sebanyak 1,87 ton, serta obat keras sebanyak 11.941.665 butir atau 3,58 ton.
Beberapa jenis narkoba baru seperti happy water dan etomidate juga turut diamankan dari berbagai jaringan peredaran.
Barang bukti tersebut sebagian besar sudah dimusnahkan, namun sebagian lainnya masih disimpan karena masih diperlukan dalam proses penyidikan.
Eko memerinci, barang bukti yang belum dimusnahkan antara lain: sabu 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, ganja 608 kilogram, tembakau gorila 18,4 kilogram, heroin 1,1 kilogram, ketamin 2,3 kilogram, dan happy water 27,8 kilogram.
Selain menyita narkoba, Polri juga menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.
“Langkah ini bagian dari upaya memiskinkan para bandar, pengedar, dan kurir agar tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan bisnis narkoba,” jelas Brigjen Eko.
Dari hasil penelusuran TPPU tersebut, Bareskrim berhasil menyita aset milik 29 tersangka dengan total nilai mencapai Rp221,38 miliar. Aset itu terdiri dari berbagai kendaraan, properti, serta rekening bank yang diduga terkait hasil kejahatan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan terkait pengedaran dan kepemilikan barang haram.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, tersangka juga dikenai Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.







