Jakarta, Lumineerdaily.com – Kabupaten Trenggalek kembali mencatatkan capaian penting di tingkat nasional. Pemerintah daerah menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam acara yang digelar di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (27/11).
Predikat Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai mampu memastikan kepastian hukum dan kebenaran hasil pengukuran dalam aktivitas perdagangan. Pengukuran itu mencakup alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), yang menjadi dasar kepercayaan dalam transaksi antara pedagang dan konsumen.
“Keberadaan daerah tertib ukur ini adalah upaya negara untuk memastikan masyarakat terlindungi dalam setiap transaksi. Hasil pengukuran harus akurat dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Bupati Nur Arifin usai menerima penghargaan.
Standar Ketat Penilaian Metrologi Legal
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa predikat DTU diberikan bagi daerah yang meraih nilai minimal 80 dari sejumlah indikator penilaian. Dua aspek utama yang menjadi dasar evaluasi adalah Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur, sementara aspek penunjang meliputi Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal.
Untuk memenuhi standar tersebut, Pemkab Trenggalek melakukan serangkaian langkah, mulai dari pendataan alat ukur yang digunakan pedagang, skrining kelayakan, hingga pelaksanaan tera ulang berkala. “Kami melakukan pendataan UTT yang digunakan para pedagang, lalu melakukan skrining untuk menentukan alat mana yang perlu ditera ulang,” ujar Saniran.
Komindag juga rutin melakukan tera ulang terhadap SPBU dan memberikan berbagai bentuk fasilitasi, termasuk penggratisan biaya perbaikan alat ukur yang rusak. “Jika ada UTTP yang perlu diperbaiki, biaya reparasinya kami tanggung. Pedagang yang alat ukurnya sedang diperbaiki juga kami pinjami alat sementara,” tambahnya.
Pengawasan Barang Kemasan Diperketat
Pemkab Trenggalek turut melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), seperti air mineral, makanan kemasan, hingga beras. Pengawasan dilakukan untuk memastikan isi kemasan sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
Menurut Saniran, hanya 17 kabupaten dari ratusan daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat ini tahun ini. Empat di antaranya berada di Provinsi Jawa Timur: Trenggalek, Jombang, Gresik, dan Mojokerto.
Ia juga mengajak masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk ikut menjaga ketertiban ukur. “Tertib tera bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari layanan kepada konsumen. Bahkan ini merupakan bentuk amanah moral dan nilai ibadah. Jangan sampai alat ukur yang tidak tepat justru memunculkan manipulasi,” ujarnya.
Penghargaan ini, lanjutnya, menjadi motivasi bagi Pemkab Trenggalek untuk terus menguatkan integritas perdagangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam transaksi ekonomi.







