Trenggalek, Lumineerdaily – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melaporkan penurunan tajam kasus perkawinan anak dalam tiga tahun terakhir. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyebut keberhasilan itu ditopang peran pemerintah desa yang memperketat administrasi pernikahan.
“Desa berada pada titik paling awal setiap rencana pernikahan. Dari situ pencegahan berjalan,” ujar Arifin dalam pertemuan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin.
Gerakan “Desa Nol Perkawinan Anak” yang diluncurkan pada 2021 disebut menjadi instrumen utama. Sejumlah kecamatan mencatat penurunan signifikan: Panggul dari hampir 5 persen menjadi nol koma, Munjungan dari 6 persen menjadi satu koma, dan Kampak dari 5 persen turun ke nol koma. Penurunan secara keseluruhan mencapai 60–70 persen per tahun, dari hampir 90 kasus menjadi sekitar 30.
Arifin menilai efektivitas program muncul dari verifikasi dokumen pernikahan oleh desa, termasuk formulir N1 yang terhubung ke Pengadilan Agama. Desa, katanya, mengetahui lebih cepat kondisi calon pengantin dan kesiapan mereka.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan bentuk pelarangan pernikahan, melainkan memastikan kematangan mental, ekonomi, dan pendidikan. Tantangan terbesar, menurut dia, adalah kasus married by accident yang meningkat seiring mobilitas ekonomi keluarga.
Arifin mengusulkan agar pemerintah provinsi memperluas gerakan desa nol kasus dengan dukungan fiskal. Insentif dianggap lebih efektif ketimbang menambah kader baru. “Tokoh desa sudah punya modal sosial. Tinggal diperkuat,” ujarnya.







