10 Karyawan Mitra Telkom Ditangkap, Terlibat Pencurian Kabel di Kalidawir

- Pewarta

Rabu, 8 April 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung. lumineerdaily.com – Kepolisian Resor Tulungagung mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidawir. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka yang diketahui merupakan pekerja dari perusahaan mitra Telkom.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di area depan kantor Telkom Kalidawir. Aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang terstruktur.

Menurut Andi, para pelaku sudah memahami kondisi lapangan, termasuk posisi kabel yang berada di bawah tanah. Hal ini membuat proses pencurian berjalan relatif cepat tanpa menarik perhatian warga sekitar.

“Mereka mengetahui letak kabel dan cara mengambilnya. Ada yang bertugas menggali, ada yang menarik kabel, hingga mengangkut ke kendaraan,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut satu orang berinisial AB berperan sebagai koordinator. Ia mengatur jalannya aksi, sementara pelaku lain menjalankan tugas teknis di lapangan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya alat gali seperti gancu dan linggis, serta satu unit kendaraan yang dipakai untuk mengangkut hasil curian. Selain itu, turut diamankan potongan kabel tembaga sepanjang lebih dari 30 meter yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Motif ini dinilai menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya aksi tersebut.

Di sisi lain, pihak PT Telkom memastikan para pelaku bukan karyawan internal perusahaan, melainkan tenaga kerja dari perusahaan mitra yang sedang terikat kontrak pekerjaan.

Asset Officer PT Telkom wilayah Jatim Barat, Lia, menyebut kabel yang dicuri merupakan aset lama yang sudah tidak lagi digunakan. Meski demikian, tindakan tersebut tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta,” katanya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan terhadap tenaga kerja mitra, terutama yang memiliki akses langsung terhadap infrastruktur perusahaan. Pengetahuan teknis yang dimiliki pelaku justru dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(gun)

Berita Terkait

Maulid Nabi, Ahmad Baharudin Ingatkan ASN Tulungagung Soal Disiplin dan Amanah
Paripurna DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin Sampaikan Arah APBD 2027
Jalan Selingkar Waduk Wonorejo Dipersoalkan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Plt Bupati Baharudin Satukan Tiga Pilar dan Masyarakat Jaga Tulungagung
Baharudin Lantik Pengurus LPTQ dan Kukuhkan Dewan Hakim MTQ XXXII Tulungagung
Fiber Optik Tanpa Izin Menjamur, Sejauh Mana Penertiban Pemkab Tulungagung?
Perkuat Perlindungan Sosial, DPRD Tulungagung Bahas Ranperda Bersama Lembaga dan Tokoh Masyarakat
Bupati Baharudin Ajak Tiga Pilar dan Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Tulungagung

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Maulid Nabi, Ahmad Baharudin Ingatkan ASN Tulungagung Soal Disiplin dan Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 00:09 WIB

Paripurna DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin Sampaikan Arah APBD 2027

Senin, 7 September 2026 - 18:54 WIB

Jalan Selingkar Waduk Wonorejo Dipersoalkan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Senin, 7 September 2026 - 17:58 WIB

Plt Bupati Baharudin Satukan Tiga Pilar dan Masyarakat Jaga Tulungagung

Jumat, 4 September 2026 - 17:49 WIB

Baharudin Lantik Pengurus LPTQ dan Kukuhkan Dewan Hakim MTQ XXXII Tulungagung

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Fiber Optik Tanpa Izin Menjamur, Sejauh Mana Penertiban Pemkab Tulungagung?

Jumat, 4 September 2026 - 12:34 WIB

Perkuat Perlindungan Sosial, DPRD Tulungagung Bahas Ranperda Bersama Lembaga dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 14:53 WIB

Bupati Baharudin Ajak Tiga Pilar dan Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Tulungagung

Berita Terbaru