TULUNGAGUNG, LumineerDaily.com – Penertiban empat tiang fiber optik tanpa izin di Tulungagung membuka persoalan yang lebih luas. Infrastruktur jaringan internet masih mudah dijumpai di berbagai ruas jalan, sementara status perizinan setiap tiang belum tentu diketahui masyarakat.
Kondisi itu membuat langkah Satpol PP dan Dinas PUPR Tulungagung menarik untuk ditunggu. Apakah penertiban hanya dilakukan terhadap tiang yang sudah ditemukan bermasalah, atau pemerintah daerah akan menyisir jaringan fiber optik di wilayah lain?
Sebelumnya, petugas gabungan mencabut empat tiang fiber optik di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, dan Desa Kiping, Kecamatan Gondang, Kamis (3/9/2026).
PPNS Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, mengatakan tiang tersebut berdiri di tepi jalan umum tanpa izin resmi. Sebelum dilakukan tindakan, petugas telah memberikan peringatan kepada sejumlah penyedia layanan internet agar mengurus perizinan.
“Kami mendapati tiang fiber optik tidak berizin. Kami juga sudah berikan peringatan tapi tidak diindahkan, makanya kami lakukan penertiban dan penyitaan,” ujar Sistyo.
Empat tiang yang dicabut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Pemilik masih dapat mengambilnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan serta memenuhi ketentuan perizinan.
Sementara itu, di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, pemilik tiang fiber optik memilih melakukan pembongkaran secara mandiri.
Penertiban tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk melihat persoalan jaringan telekomunikasi secara lebih menyeluruh.
Pertumbuhan layanan internet memang membuat kebutuhan pemasangan kabel fiber optik semakin tinggi. Namun, pembangunan jaringan tetap membutuhkan pengaturan agar pemasangan tiang dan kabel tidak mengganggu jalan, drainase maupun fasilitas umum lainnya.
Di lapangan, masyarakat masih dapat menemukan tiang fiber optik yang berdiri di berbagai kawasan. Belum tentu seluruhnya bermasalah karena status perizinannya harus diperiksa satu per satu.
Pendataan seluruh tiang fiber optik dapat dilakukan berdasarkan lokasi dan pemilik jaringan. Setelah itu, dokumen perizinan masing-masing dapat diperiksa. Cara tersebut akan membuat penertiban memiliki dasar yang jelas dan tidak sekadar berdasarkan keberadaan tiang di pinggir jalan.
Jika ditemukan jaringan yang belum memiliki izin, pemilik dapat diminta menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan pemasangan yang memang melanggar ketentuan dapat ditindak sesuai aturan.
Langkah seperti ini juga memberikan kepastian kepada perusahaan penyedia layanan internet yang selama ini menjalankan usahanya sesuai prosedur.
Penertiban yang merata menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku pada sebagian titik. Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang sama, siapa pun pemilik jaringan dan di mana pun lokasinya.
Empat tiang yang sudah dicabut memang baru sebagian kecil dari infrastruktur telekomunikasi yang ada di Tulungagung. Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah berikutnya.
Sejauh mana Satpol PP dan Dinas PUPR akan melakukan penyisiran? Apakah akan ada pendataan menyeluruh terhadap tiang fiber optik di ruas jalan kabupaten maupun wilayah lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah penertiban kali ini benar-benar menjadi awal pembenahan jaringan fiber optik di Tulungagung atau hanya berhenti pada beberapa titik yang telah ditemukan petugas.
(gUn)













