TULUNGAGUNG, Lumineerdaily.com – DPRD Kabupaten Tulungagung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial. Pembahasan tidak hanya dilakukan di internal legislatif, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat serta lembaga yang selama ini berkaitan langsung dengan pelayanan dan perlindungan sosial.
Langkah tersebut dilakukan Pansus 2 DPRD Tulungagung melalui public hearing yang digelar di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Senin (31/8/2026).
Ketua Pansus 2 DPRD Tulungagung, Joko Tri Asmoro, mengatakan masukan dari berbagai unsur masyarakat diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.
Menurut dia, aturan mengenai kesejahteraan sosial tidak cukup hanya mengatur aspek administratif. Substansi Ranperda harus mampu memberikan arah yang jelas terhadap penanganan kelompok rentan, perlindungan sosial, serta persoalan sosial lainnya.
“Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas,” kata Joko.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga membuka ruang bagi lembaga sosial dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman mereka di lapangan. Masukan itu menjadi bahan bagi DPRD dalam melihat kebutuhan masyarakat secara lebih utuh.
Joko menilai keberadaan lembaga sosial di tengah masyarakat memiliki peran penting. Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah dengan lembaga-lembaga tersebut perlu mendapat tempat dalam regulasi yang sedang disusun.
Pembahasan Ranperda juga diarahkan untuk memperjelas pola perlindungan terhadap warga yang berada dalam kondisi rentan serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan unsur masyarakat dalam menangani persoalan sosial.
“Yang paling penting adalah bagaimana Perda ini nantinya benar-benar hadir untuk masyarakat dan menjadi solusi,” ujarnya.
Melalui proses pembahasan dan penyerapan aspirasi tersebut, DPRD Tulungagung berharap Ranperda Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial nantinya memiliki dasar pengaturan yang lebih kuat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Bagi masyarakat, keberadaan regulasi yang jelas di bidang kesejahteraan sosial diharapkan dapat memperkuat pelayanan sekaligus memastikan kelompok yang membutuhkan perlindungan memperoleh perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
(gUn)













