Kakek di Tulungagung Ditangkap, Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap Setelah Bertahun-tahun

- Pewarta

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (70), warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian karena peristiwa terjadi berulang dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa tersangka merupakan tetangga dekat korban. Posisi rumah yang berdekatan membuat pelaku mengetahui kondisi keseharian korban, termasuk saat berada di rumah tanpa pengawasan orang tua.

Korban diketahui tinggal bersama kakaknya, sementara kedua orang tuanya bekerja di luar negeri. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mengetahui situasi rumah korban, sehingga memanfaatkan kondisi saat korban sendirian,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).

Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut tidak terjadi sekali. Polisi mencatat dugaan perbuatan dilakukan berulang sejak beberapa tahun lalu, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Modus yang digunakan pelaku antara lain dengan memberikan uang serta disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialami.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban sempat menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian berupaya mengingatkan pelaku melalui keluarganya. Namun, dugaan tindakan serupa masih kembali terjadi.

Kecurigaan semakin menguat ketika kakak korban mendapati kondisi yang tidak wajar di rumah. Dari situ, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses hukum saat ini telah memasuki tahap lanjutan.

“Tersangka sudah kami amankan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Andi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa lingkungan terdekat sekalipun tidak selalu aman, terutama bagi anak-anak yang berada dalam kondisi minim pengawasan. Peran keluarga dan lingkungan sekitar menjadi penting dalam mendeteksi serta mencegah terjadinya peristiwa serupa.

(gun)

Berita Terkait

MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya
Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas
Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan
DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG
Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik
Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW
FRAKSI PKB DPRD TULUNGAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARLAH KE-28 PKB

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:38 WIB

Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:18 WIB

DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:26 WIB

FRAKSI PKB DPRD TULUNGAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARLAH KE-28 PKB

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Tulungagung Dimulai Oktober 2026, Tampung 1000 Siswa Kurang Mampu

Berita Terbaru