10 Karyawan Mitra Telkom Ditangkap, Terlibat Pencurian Kabel di Kalidawir

- Pewarta

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung. lumineerdaily.com – Kepolisian Resor Tulungagung mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidawir. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka yang diketahui merupakan pekerja dari perusahaan mitra Telkom.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di area depan kantor Telkom Kalidawir. Aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang terstruktur.

Menurut Andi, para pelaku sudah memahami kondisi lapangan, termasuk posisi kabel yang berada di bawah tanah. Hal ini membuat proses pencurian berjalan relatif cepat tanpa menarik perhatian warga sekitar.

“Mereka mengetahui letak kabel dan cara mengambilnya. Ada yang bertugas menggali, ada yang menarik kabel, hingga mengangkut ke kendaraan,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut satu orang berinisial AB berperan sebagai koordinator. Ia mengatur jalannya aksi, sementara pelaku lain menjalankan tugas teknis di lapangan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya alat gali seperti gancu dan linggis, serta satu unit kendaraan yang dipakai untuk mengangkut hasil curian. Selain itu, turut diamankan potongan kabel tembaga sepanjang lebih dari 30 meter yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Motif ini dinilai menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya aksi tersebut.

Di sisi lain, pihak PT Telkom memastikan para pelaku bukan karyawan internal perusahaan, melainkan tenaga kerja dari perusahaan mitra yang sedang terikat kontrak pekerjaan.

Asset Officer PT Telkom wilayah Jatim Barat, Lia, menyebut kabel yang dicuri merupakan aset lama yang sudah tidak lagi digunakan. Meski demikian, tindakan tersebut tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta,” katanya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan terhadap tenaga kerja mitra, terutama yang memiliki akses langsung terhadap infrastruktur perusahaan. Pengetahuan teknis yang dimiliki pelaku justru dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(gun)

Berita Terkait

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran
MUI dan BNK Tulungagung Gelar Seminar, Plt Bupati Tegaskan Tutup Tuntas Outlet Miras Ilegal, Termasuk Sari Jaya
Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas
Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan
DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG
Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik
Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:41 WIB

Yusril Kritik Sayembara Tangkap Begal, Ingatkan Risiko Penghakiman Massa dan Salah Sasaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:38 WIB

Ratusan Rumah Berdiri Di Atas Sungai Mati Di Tulungagung, Status Lahannya Belum Jelas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemilihan Sekda Tulungagung Masih Tunggu Restu Kemendagri, Tiga Nama Sudah Diserahkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:18 WIB

DISHUB TULUNGAGUNG GENCARKAN PENERTIBAN, JUKIR DILARANG TARIK UANG DARI KENDARAAN PLAT AG

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Berkomitmen 2026 Lebih baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Wahyu Pratama Alamsyah Resmi Gantikan Sutomo, Duduk di DRPD Tulungagung Lewat PAW

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:26 WIB

FRAKSI PKB DPRD TULUNGAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARLAH KE-28 PKB

Berita Terbaru