Tulungagung – Seorang pedagang nasi goreng di Tulungagung menjadi korban penipuan dengan modus pesanan fiktif. Pelaku berinisial AD (27) mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban sebelum akhirnya menguras uang jutaan rupiah.
Kasus ini ditangani oleh Polres Tulungagung setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Peristiwa terjadi pada 2 April 2026. Korban menerima pesanan melalui WhatsApp sebanyak 85 porsi nasi goreng. Pelaku mengaku berasal dari Kodim Tulungagung sehingga korban tidak merasa curiga dan langsung menyiapkan pesanan.
Tak lama kemudian, pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp1.805.000 sebagai pembayaran. Namun, bukti tersebut ternyata palsu.
“Korban sempat mengembalikan Rp700.000 karena mengira kelebihan transfer,” ujar Nanang Murdianto.
Aksi penipuan tidak berhenti di situ. Pelaku kembali mengelabui korban dengan meminta melakukan transaksi menggunakan QRIS. Tanpa mengetahui itu bagian dari penipuan, korban mengikuti arahan tersebut.
Akibatnya, saldo rekening korban justru terkuras hingga Rp1.805.000.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah mengecek rekeningnya yang berkurang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. AD ditangkap di rumahnya di wilayah Bojonegoro pada 11 April 2026 sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tertentu, terutama jika disertai bukti transfer dan permintaan transaksi lanjutan yang mencurigakan.
(gun)







