Tulungagung – Sikap tegas ditunjukkan Partai Gerindra dalam pusaran kasus hukum yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Partai berlambang kepala garuda itu memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum, sekaligus menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan kader resmi partai.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyusul berkembangnya kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Baharudin, kejelasan status menjadi dasar utama keputusan partai. Meski Gatut diketahui pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), hal itu tidak serta-merta menjadikannya kader.
“Penegasan dari DPP, yang bersangkutan belum resmi menjadi kader. KTA itu sifatnya administratif, bisa dimiliki siapa saja. Tapi untuk menjadi kader, ada tahapan dan proses yang harus dilalui,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama seseorang diakui sebagai kader adalah mengikuti pendidikan politik internal atau bimbingan teknis (bimtek) partai. Dalam kasus ini, Gatut disebut belum pernah mengikuti tahapan tersebut.
“Selama ini tidak pernah ikut proses kaderisasi. Jadi secara struktur, tidak tercatat sebagai kader aktif,” tambahnya.
KTA yang dimiliki Gatut, lanjut Baharudin, diperoleh saat proses pencalonan dalam kontestasi politik sebelumnya. Namun hal itu tidak cukup untuk mengikat hubungan organisatoris dengan partai.
Dengan dasar tersebut, Gerindra memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Gatut dalam kasus yang tengah berjalan.
“Partai tidak memberikan bantuan hukum,” tegasnya singkat.
Di sisi lain, terkait kemungkinan dukungan hukum dari pemerintah daerah, Baharudin mengaku belum dapat memastikan. Ia menyebut perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan bagian hukum di lingkungan pemerintah daerah.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan ke arah itu. Masih perlu koordinasi,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo sendiri menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan di lingkungan birokrasi. Penanganannya kini sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sikap Gerindra yang memilih menjaga jarak dinilai sebagai upaya menjaga garis organisasi, sekaligus mempertegas bahwa persoalan hukum merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi politik.
Dengan perkembangan ini, posisi Gatut semakin terisolasi secara politik. Tanpa dukungan partai dan masih menghadapi proses hukum, masa depan politiknya pun berada di ujung ketidakpastian.
(gun)







