Tulungagung – Nama Dwi Yoga Ambal Ariski mendadak menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Tulungagung. Ia diamankan bersama Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah.
Perjalanan karier Dwi Yoga sebelumnya terbilang mulus. Ia dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dengan posisi strategis sebagai ajudan bupati—jabatan yang menuntut kedekatan, kepercayaan, serta intensitas komunikasi tinggi dengan kepala daerah.
Dari Lingkar Dalam Kekuasaan
Sebagai ajudan, Dwi Yoga bukan sekadar pendamping. Ia berada di lingkar inti aktivitas pimpinan daerah. Tugasnya meliputi pengaturan agenda, koordinasi kegiatan, hingga memastikan komunikasi antara bupati dengan berbagai pihak berjalan lancar.
Posisi ini membuatnya memiliki akses luas terhadap dinamika internal pemerintahan. Ia juga kerap terlibat dalam aktivitas protokoler dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Dwi Yoga tercatat sebagai alumni MAN 2 Tulungagung dan melanjutkan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Setelah lulus, ia sempat bertugas di wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya dipindahkan ke Tulungagung pada 2023. Di sana, ia ditempatkan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Kariernya semakin menanjak setelah pelantikan Gatut Sunu Wibowo pada Februari 2025. Ia kemudian dipercaya menjadi ajudan pribadi bupati.
Aktivitas di Luar Pemerintahan
Di luar tugas sebagai ASN, Dwi Yoga juga diketahui memiliki aktivitas lain. Ia disebut terlibat sebagai direktur sebuah lembaga bimbingan belajar yang fokus pada persiapan seleksi TNI, Polri, dan sekolah kedinasan.
Kegiatan ini memperlihatkan bahwa ia tidak hanya aktif di pemerintahan, tetapi juga di sektor pendidikan nonformal. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Terseret Kasus Korupsi
Nama Dwi Yoga muncul dalam pusaran kasus setelah KPK melakukan OTT pada awal April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
KPK kemudian menetapkan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai tersangka bersama Gatut Sunu Wibowo. Keduanya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan status tersangka ini menandai perubahan drastis dalam perjalanan karier Dwi Yoga—dari seorang ajudan yang berada di pusat kekuasaan, menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Belum ada keterangan rinci mengenai peran spesifik Dwi Yoga dalam dugaan pemerasan tersebut. Namun, sebagai ajudan yang berada dekat dengan kepala daerah, keterlibatannya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang diusut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan strategis di lingkungan pemerintahan memiliki tanggung jawab besar. Setiap tindakan, terlebih yang berkaitan dengan kewenangan dan kekuasaan, berada dalam pengawasan hukum.
Perkembangan berikutnya masih ditunggu, seiring KPK melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh jaringan dan pola praktik yang terjadi di balik kasus ini.
(gun)













