Lumineerdaily.com, Tulungagung -Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif terus berkembang dan mulai mengarah pada lingkar pejabat di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Sebanyak 16 kepala OPD yang diduga terlibat dalam aliran setoran kini tak lagi berada di posisi aman untuk disebut sebagai pihak yang sepenuhnya tertekan.
Pada Sabtu (18/4/2026), praktisi hukum Hery Widodo menilai konstruksi perkara yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan adanya keterlibatan lebih luas dari sekadar kepala daerah dan ajudannya.
“Kalau melihat rilis KPK, tidak mungkin hanya dilakukan satu atau dua orang saja. Pasti ada pihak lain yang saling berkaitan,” ujarnya.
Ia menyoroti salah satu temuan penting dalam proses penyidikan, yakni adanya surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang diduga digunakan sebagai alat pengondisian terhadap pejabat OPD. Namun, menurutnya, keberadaan surat tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tekanan sepihak.
“Surat pernyataan itu tidak mengikat jika tidak ada kesepakatan. Tidak mungkin muncul tanpa persetujuan pihak yang menandatangani,” tegasnya.
Hery juga mengungkap adanya fakta lain di lapangan yang memperkuat pandangannya. Ia menyebut tidak semua kepala OPD mengikuti pola yang sama. Sejumlah pejabat disebut memilih menolak skema tersebut meskipun harus menghadapi risiko mutasi jabatan.
“Saya mendapatkan informasi ada kepala OPD yang menolak, bahkan siap digeser. Ini artinya tetap ada pilihan, tidak semuanya berada dalam tekanan mutlak,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan 16 kepala OPD yang akhirnya menyetorkan sejumlah uang justru membuka ruang lebih luas bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan peran masing-masing pihak. Terlebih jika dana yang digunakan berasal dari anggaran daerah.
“Kalau anggaran yang dipakai itu berasal dari APBD dan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka itu jelas masuk dalam pelanggaran dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya berhenti pada aktor utama. Proses hukum perlu melihat secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain yang berada dalam satu rangkaian peristiwa.
“Harus dilihat secara utuh. Siapa berperan apa, tidak bisa disederhanakan hanya sebagai korban atau pelaku tunggal,” tambahnya.
Sementara itu, hingga kini proses penyidikan oleh KPK masih terus berjalan. Sejumlah barang bukti dan dokumen telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk indikasi praktik pengondisian jabatan yang diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu.
Perkembangan kasus ini masih dinamis. Penelusuran lebih lanjut terhadap peran pejabat OPD menjadi salah satu kunci untuk mengungkap sejauh mana praktik tersebut berlangsung di dalam tubuh pemerintahan daerah







