Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Rampung 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus 2026

- Pewarta

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, lumineerdaily.com – Masyarakat yang akan mengurus balik nama sertifikat tanah bakal mendapat layanan yang lebih cepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian permohonan balik nama sertifikat paling lama 10 hari kerja, terhitung mulai 17 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam setiap proses peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun pewarisan.

Meski demikian, target penyelesaian dalam 10 hari kerja bukan berarti berlaku untuk seluruh permohonan. Waktu layanan itu hanya dapat dipenuhi apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal dan objek tanah tidak memiliki persoalan hukum.

Artinya, dokumen yang diajukan harus lengkap dan sesuai ketentuan. Selain itu, bidang tanah yang dimohonkan tidak boleh berstatus sengketa, sedang diblokir, atau menghadapi kendala administrasi lain yang dapat menghambat proses pemeriksaan.

Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau terdapat permasalahan pada status tanah, proses penyelesaian akan menyesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan hingga seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Masyarakat yang akan mengajukan balik nama sertifikat juga disarankan memastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan sebelum datang ke kantor pertanahan. Kelengkapan berkas sejak awal dinilai menjadi faktor utama agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai target.

Dengan percepatan tersebut, pemerintah berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih efektif, memberikan kepastian waktu kepada pemohon, serta mengurangi antrean penyelesaian permohonan di kantor-kantor pertanahan.

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan balik nama sertifikat tanah di seluruh Indonesia.

Editor: Redaksi 

Pewarta : Iyon

Berita Terkait

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?
BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan
Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital
Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional
Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa
Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan
HUT ke-74 Kopassus di Blitar, Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Batas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:04 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Rampung 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengapa 8 Mei Diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia?

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

BPBD Kota Blitar Siapkan 20 Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blitar Selatan Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:01 WIB

Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Surabaya, Soroti PHK hingga Perlindungan Pekerja Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:48 WIB

Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Dorong Penguatan Industri Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pungli Fasilitas Khusus di Lapas Blitar Diusut, Tiga Petugas Diperiksa

Kamis, 23 April 2026 - 20:44 WIB

Putusan Sela PN Banyuwangi Akhiri Gugatan terhadap Denada, Perkara Tidak Dilanjutkan

Berita Terbaru