KEDIRI, lumineerdaily.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak resmi di jalur rel KM 172+5 antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.
Proses penutupan melibatkan sejumlah instansi, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dinas terkait hingga pemerintah desa. Langkah tersebut diambil setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta Commuter Line Dhoho dengan kendaraan bermotor di lokasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, akses yang sebelumnya digunakan masyarakat telah ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi sehingga kendaraan tidak lagi dapat melintas. KAI menegaskan lokasi tersebut bukan merupakan perlintasan resmi yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Menurut KAI, penutupan dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan di jalur kereta api. Perusahaan berharap masyarakat dapat memanfaatkan perlintasan yang telah memiliki izin dan dilengkapi fasilitas keselamatan.
KAI juga mengimbau warga agar tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru. Keberadaan jalur tidak resmi dinilai memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta memastikan kondisi jalur benar-benar aman sebelum melintas serta selalu memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Melalui langkah tersebut, KAI berharap angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan sehingga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan tetap terjaga.
Editor : Redaksi
Pewarta : Bad















