Kediri – Di peta Jawa Timur, wilayah Kediri kerap diibaratkan seperti telur ceplok: kota di tengah, kabupaten mengelilingi. Sekilas tampak satu kesatuan, namun di balik itu tersimpan sejarah panjang yang membentuk dua entitas berbeda hingga hari ini.
Pada masa kerajaan, wilayah Kediri tidak mengenal batas administratif seperti sekarang. Kawasan ini berkembang sebagai pusat kekuasaan Kerajaan Kadiri yang dibelah oleh aliran Sungai Brantas. Kehidupan masyarakat berjalan dalam satu sistem, tanpa pemisahan kota dan kabupaten.
Perubahan mulai terjadi saat kolonial Belanda memperkenalkan kebijakan ekonomi liberal melalui Undang-Undang Agraria dan Gula pada akhir abad ke-19. Regulasi ini membuka pintu bagi investor swasta Eropa untuk masuk dan mengelola sektor perkebunan serta industri.
Masuknya modal asing diikuti dengan kedatangan warga Eropa dalam jumlah besar. Mereka kemudian mendorong sistem pemerintahan yang memberi otonomi lebih luas bagi wilayah tempat mereka tinggal.
Menurut peneliti sejarah Wiretno, tuntutan itu akhirnya dikabulkan melalui pembentukan sistem gemeente pada awal abad ke-20. Wilayah yang kini dikenal sebagai Kota Kediri diberi status khusus untuk mengatur kepentingan lokal.
“Wilayah kota saat itu berkembang pesat, baik dari sisi ekonomi maupun infrastruktur. Itu jadi alasan utama diberi kewenangan sendiri,” jelasnya.
Kawasan pusat kota kemudian berkembang sebagai permukiman komunitas Eropa, lengkap dengan fasilitas modern seperti sekolah, gereja, perbankan, hingga kantor pemerintahan. Sementara itu, masyarakat pribumi lebih banyak tinggal di wilayah pinggiran yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Kediri.
Pembentukan sistem ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga mempertegas perbedaan sosial. Struktur masyarakat terbelah antara kelompok Eropa, Timur Asing, dan pribumi. Ketimpangan pun mulai terasa, seiring dominasi elit kolonial dalam berbagai aspek kehidupan.
Sistem gemeente sendiri tidak hanya diterapkan di Kediri, tetapi juga di sejumlah kota lain di Hindia Belanda seperti Surabaya, Bandung, hingga Jakarta.
Pasca kemerdekaan, pemisahan wilayah tetap dipertahankan. Kota difungsikan sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, sedangkan kabupaten berkembang sebagai wilayah penyangga berbasis pertanian dan perkebunan.
Status ini kemudian dipertegas pada 1950, ketika Kota Kediri resmi menjadi kotamadya, sementara Kabupaten Kediri berdiri sebagai daerah administratif tersendiri.
Memasuki era otonomi daerah, istilah kotamadya dihapus dan diganti menjadi “kota” melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak itu, pembagian wilayah semakin jelas, baik dari sisi pemerintahan maupun karakter sosial ekonomi.
Kini, meski berada dalam satu nama besar Kediri, kota dan kabupaten berjalan dengan peran masing-masing. Kota menjadi pusat layanan dan perdagangan, sementara kabupaten menopang sektor pertanian dan kawasan penyangga.
Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa pemisahan Kediri bukan sekadar batas wilayah, tetapi hasil dari dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang telah berlangsung lebih dari satu abad.
(bad)













