TULUNGAGUNG, lumineerdaily.com – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan perubahan susunan keanggotaan dewan, Kamis (23/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono itu dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Salah satu agenda utama adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD serta pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh fraksi menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa realisasi APBD 2025 mencatat pendapatan daerah mencapai sekitar Rp3,04 triliun, sedangkan belanja daerah terealisasi sekitar Rp2,90 triliun. Dari pelaksanaan anggaran tersebut, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp477,65 miliar.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurut Ahmad Baharudin, hasil tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menjadi awal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut memuat proyeksi pendapatan, belanja daerah, serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tulungagung dalam satu tahun anggaran mendatang.
Di sisi lain, rapat juga diisi dengan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Wahyu Pratama Alamsyah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029 dan akan bertugas di Komisi C serta Badan Musyawarah DPRD.

Pada akhir rapat, DPRD mengumumkan perubahan susunan kepengurusan fraksi dan alat kelengkapan dewan sebagai bagian dari penyesuaian organisasi internal.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna dapat memperkuat kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (gN)















