Tulungagung, luminerdaily.com – Majelis Ulama Indonesia MUI Kabupaten Tulungagung bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNK Tulungagung menggelar seminar bertajuk “Tulungagung BERSINAR – Bersih Narkoba”, di Gedung MUI Kabupaten Tulungagung, Sabtu (25/7/2026).
Seminar dengan tema, “Tulungagung Darurat Narkoba: Membedah Modus Baru Narkoba di Balik Tren Gaya Hidup” ini digelar untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkoba dan minuman keras yang kini menyasar anak muda dengan kemasan baru.
Kegiatan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, pengurus MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, serta perwakilan pelajar dan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menegaskan pentingnya sinergi semua pihak agar Tulungagung benar-benar BERSINAR, Bersih Narkoba.
“Narkoba sekarang bentuknya sudah beragam. Ada yang dikemas dalam vape, permen, bahkan minuman. Ini sangat berbahaya karena menyasar gaya hidup anak muda. Kita semua harus bergerak, tidak boleh kecolongan,” tegasnya.
Di sela acara, Ketua MUI Kabupaten Tulungagung menyampaikan keluhan kepada Plt. Bupati terkait keberadaan outlet Sari Jaya yang belakangan viral di media sosial. Outlet tersebut dinilai tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dan mengabaikan hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat beberapa waktu lalu.
Menanggapi keluhan itu, Plt. Bupati Ahmad Baharudin langsung menyatakan sikap tegas.
“Saya perintahkan untuk segera menutup total outlet tersebut. Bukan hanya Sari Jaya. Semua toko yang menjual miras tanpa izin juga akan kita tutup. Tidak ada kompromi,” tegas Plt. Bupati di hadapan peserta.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan peserta. MUI dan tokoh masyarakat berharap penindakan dilakukan secara konsisten agar tidak ada lagi usaha yang melanggar aturan dan meresahkan warga.
Dalam pemaparannya, BNK Tulungagung juga mengingatkan sanksi hukum terbaru bagi pelaku peredaran narkoba dan miras ilegal.
Untuk narkoba, pelanggar masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar dan bandar bisa dijerat pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. Sementara pengguna yang terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Untuk peredaran minuman keras tanpa izin, pelanggar dapat dikenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sanksi yang bisa diberikan berupa pencabutan izin usaha, penyegelan tempat usaha, denda administratif, hingga pidana kurungan bagi yang tetap membandel.
BNK menegaskan, dengan adanya payung hukum ini, aparat tidak akan ragu menindak tegas setiap usaha yang nekat menjual miras tanpa izin.
Ketua MUI Kabupaten Tulungagung dalam materinya mengingatkan bahwa narkoba dan miras jelas diharamkan agama serta merusak masa depan generasi. Ia menekankan peran ulama, orang tua, dan lembaga pendidikan sangat penting untuk membentengi masyarakat.
Sementara itu, BNK Tulungagung memaparkan data terbaru dan modus baru peredaran narkoba di Jawa Timur. Narkoba kini banyak disamarkan sebagai produk gaya hidup sehingga masyarakat diminta lebih waspada dan berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Melalui seminar ini, MUI dan BNK menargetkan terbentuknya jejaring masyarakat yang aktif mengkampanyekan hidup sehat tanpa narkoba dan miras.
Harapannya, Tulungagung bisa menjadi contoh kabupaten yang kuat dalam pencegahan dan mampu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta peredaran miras ilegal.
Editor: Redaksi
Pewarta: Dian
Copyright © 2026 lumineerdaily.com. Tajam Melihat, Berani Mengungkap. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang















