BLITAR, lumineerdaily.com – Rencana penutupan akses kendaraan roda empat di jalan puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026 memicu penolakan dari warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Masyarakat menilai kebijakan tersebut bukan sekadar mengubah arus lalu lintas, tetapi berpotensi memukul perekonomian warga yang selama ini menggantungkan usaha di sepanjang jalur tersebut.
Perwakilan warga dari Desa Ngreco, Boro, Olak Alen, dan Selorejo menyampaikan keberatan mereka dalam pertemuan dengan manajemen Perum Jasa Tirta (PJT) I di kawasan Bendungan Sutami, Karangkates, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026).
Kepala Desa Olak Alen, Syaifudin Zuhri, mengatakan penutupan akses kendaraan roda empat dikhawatirkan akan mengurangi arus pengunjung secara drastis. Dampaknya diperkirakan langsung dirasakan pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan.
Menurutnya, di wilayah Desa Olak Alen saja terdapat hampir 200 unit usaha yang berkembang di sepanjang jalur menuju Bendungan Lahor. Warung makan, toko kelontong, hingga berbagai usaha jasa diperkirakan akan kehilangan sebagian besar pelanggan apabila akses kendaraan dibatasi.
Senada dengan itu, Kepala Desa Ngreco, Yasinggih Untoro, menyebut kawasan Bendungan Lahor selama ini menjadi salah satu titik aktivitas ekonomi masyarakat. Kehadiran wisatawan dan pengguna jalan menjadi sumber utama pendapatan bagi pelaku UMKM, termasuk pedagang kuliner, kios oleh-oleh, pasar ikan, hingga pengelola penginapan.
Ia menilai pengunjung yang datang menggunakan sepeda motor tidak akan mampu menggantikan kontribusi kendaraan roda empat terhadap perputaran ekonomi di kawasan tersebut.
Warga juga meminta kebijakan tersebut tidak diberlakukan sebelum tersedia jalur alternatif yang benar-benar memadai. Mereka khawatir penutupan dilakukan terlalu cepat tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan ditanggung masyarakat.
Camat Selorejo, Agung Nugroho Sutamat, membenarkan salah satu tuntutan warga adalah penundaan kebijakan hingga pemerintah memiliki solusi akses pengganti yang layak bagi masyarakat maupun pengguna jalan.

Di sisi lain, PJT I menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah menjaga keandalan Bendungan Lahor yang telah beroperasi sejak 1977. Pembatasan lalu lintas dinilai penting untuk mengurangi beban kendaraan di atas puncak bendungan yang berfungsi sebagai infrastruktur vital pengelolaan sumber daya air.
Manajemen PJT I menyebut seluruh masukan masyarakat akan diteruskan kepada jajaran direksi untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diberlakukan.
Perdebatan mengenai kebijakan tersebut kini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, perlindungan terhadap infrastruktur bendungan menjadi prioritas demi keselamatan jangka panjang. Di sisi lain, masyarakat berharap kebijakan tersebut tidak mengorbankan roda perekonomian lokal yang selama puluhan tahun tumbuh bersama keberadaan jalur Bendungan Lahor.
Editor: Redaksi
Pewarta: Kukuh















