BLITAR, LumineerDaily.com – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar kembali menyoroti kinerja badan usaha milik daerah (BUMD). Kali ini, pembahasan diarahkan kepada PT BPR Penataran dan Perumda Air Minum Tirta Penataran dalam rapat kerja yang digelar Selasa (18/8/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Suwito. Sejumlah pejabat Pemkab Blitar serta jajaran manajemen dua BUMD tersebut hadir dalam pertemuan itu.
Di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Direktur PT BPR Penataran, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Penataran.
Pembicaraan tidak hanya berkutat pada laporan perkembangan perusahaan. Komisi II juga melihat bagaimana masing-masing BUMD menjalankan fungsi usahanya sekaligus memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.
Suwito mengatakan, ukuran keberhasilan BUMD tidak cukup dilihat dari keberadaan perusahaan maupun aktivitas bisnisnya. Menurut dia, perkembangan perusahaan daerah harus dibarengi dengan pengelolaan yang serius dan hasil yang jelas.
“Komisi II menilai pengembangan badan usaha daerah perlu terus dilakukan secara terarah agar mampu memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat,” kata Suwito.
Untuk PT BPR Penataran, perhatian diarahkan pada penguatan perusahaan di sektor perbankan. Pengembangan usaha perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas pengelolaan sehingga layanan kepada nasabah maupun masyarakat dapat terus diperbaiki.
Sementara itu, Perumda Air Minum Tirta Penataran memiliki persoalan dan tanggung jawab yang berbeda. Sebagai perusahaan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, kualitas pengelolaan dan pelayanan air minum menjadi bagian penting yang ikut dibahas dalam rapat.
Komisi II juga mengingatkan agar pengelolaan kedua perusahaan tetap mengedepankan profesionalitas dan tata kelola yang baik. BUMD, menurut DPRD, memiliki dua sisi yang harus berjalan bersamaan: sehat sebagai perusahaan dan tetap menjalankan fungsi pelayanan sesuai bidangnya.
Karena itu, evaluasi terhadap kinerja perusahaan daerah dinilai perlu dilakukan secara berkala. DPRD ingin mengetahui perkembangan masing-masing BUMD sekaligus memastikan persoalan yang muncul tidak dibiarkan berlarut.
Rapat tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi DPRD, pemerintah daerah dan jajaran direksi BUMD untuk membicarakan langkah pengembangan perusahaan ke depan.
Komisi II berharap PT BPR Penataran maupun Perumda Air Minum Tirta Penataran mampu menunjukkan perkembangan yang nyata. Bukan hanya dari sisi usaha, tetapi juga melalui pelayanan yang semakin baik dan manfaat yang lebih terasa bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
(gUn)













