Lumineerdaily.com – Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru honorer madrasah melalui dukungan tambahan anggaran bagi Kementerian Agama. Di sisi lain, berbagai kalangan berharap perhatian pemerintah juga diperluas kepada guru ngaji yang selama ini menjadi bagian penting dalam pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat membuka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Provinsi Jawa Tengah. Agenda tersebut digelar untuk menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi madrasah dan pesantren.
Menurut Abdul Wachid, Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama. Salah satu alokasinya direncanakan untuk pemberian honor sebesar Rp1 juta per bulan kepada guru honorer madrasah, baik yang mengajar di madrasah negeri maupun swasta.
“Pemberian honor tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian negara terhadap tenaga pendidik keagamaan yang selama ini menjadi aspirasi para guru madrasah,” ujarnya.
Selain mendorong peningkatan kesejahteraan guru, Komisi VIII DPR RI juga menilai pembenahan data pendidikan keagamaan menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting. Data penerima yang belum valid dinilai masih menjadi kendala dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
Abdul Wachid mengungkapkan masih ditemukan sejumlah anggaran bantuan pendidikan yang tidak terserap secara maksimal akibat persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian data penerima manfaat. Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan pembaruan dan sinkronisasi data agar setiap program dapat tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi madrasah dan pesantren yang dinilai masih belum memperoleh perhatian setara dengan lembaga pendidikan umum, baik dari sisi anggaran maupun fasilitas.
Menurutnya, madrasah dan pesantren memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga sudah sepatutnya mendapatkan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah.
Komisi VIII DPR RI juga terus mendorong pembentukan Direktorat Pesantren sebagai langkah memperkuat tata kelola pendidikan keagamaan di Indonesia. Usulan tersebut hingga kini masih menunggu penyelesaian aspek kelembagaan dari pemerintah.
Di luar program bagi guru honorer madrasah, perhatian terhadap guru ngaji juga dinilai penting. Selama ini ribuan guru ngaji di masjid, musala, maupun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjalankan tugas membimbing generasi muda dengan penghasilan yang sangat terbatas, bahkan tidak sedikit yang mengabdi secara sukarela.
Keberadaan mereka memiliki peran strategis dalam membangun karakter, akhlak, dan pendidikan agama sejak usia dini. Karena itu, berbagai pihak berharap kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan ke depan tidak hanya menyasar guru madrasah, tetapi juga memberi ruang bagi guru ngaji agar memperoleh perhatian dan penghargaan yang lebih layak dari negara.
(yoN)















